- Home
-
- Megapolitan
-
- Terbukti Edarkan Narkoba, ...
Terbukti Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara
Kamis, 23 Apr 2026, 16:20 WIBJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis (23/4).
Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.
Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kudungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara terdakwa Asep Sarikin dan terdakwa Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjaga selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan, terdakwa Ardian Prasetyo dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan terdakwa Muhammad Rifaldi dipidana selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3).
Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
- Ammar Zoni
- Divonis
- Edarkan narkoba
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Ammar Zoni Masuk Nusakambangan, Bareng 5 Napi Berisiko Tinggi
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.