Polda Papua Barat Daya Tangkap Pedagang Satwa Dilindungi

Kamis, 23 Apr 2026, 07:17 WIB

AIMAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kota Sorong.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare di Aimas, Kamis (23/4), mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di wilayah hukum setempat.

Ket. Foto: Satwa dilindungi — Sumber: antara foto

Dia mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.05 WIT menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menambahkan bahwa dari hasil pengembangan, tim juga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan satwa di Jalan Kasuari, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

Dalam operasi tersebut, kata dia, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MN alias N yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.

"Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi," katanya.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi.

Selain satwa hidup, polisi juga menemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni.

"Petugas turut menyita berbagai wadah penyimpanan seperti kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyimpan satwa," jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 tentang pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan di wilayah Polda.

Menurutnya, praktik penyelundupan satwa liar memiliki dampak besar, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.

Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Yohanes Wiharisno, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di Papua Barat Daya yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.

"Upaya penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal.

  • Satwa Dilindungi
  • Polda Papua Barat Daya

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.