Pakar Desak UU Khusus MBG, Pengawasan Diperketat agar Tepat Sasaran

Kamis, 23 Apr 2026, 19:20 WIB

Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah mendorong pemerintah menyusun aturan khusus atau undang-undang bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperkuat pengawasan dan memastikan adanya sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran.

"Anggaran sangat besar, tapi payung hukum khusus belum ada. Ini perlu undang-undang agar pengawasan kuat dan ada sanksi tegas jika terjadi penyimpangan,” kata Trubus di Jakarta, Kamis (23/4).

Ket. Foto: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (15/4). — Sumber: Antara

Dia mengatakan program MBG pada dasarnya bertujuan membantu masyarakat miskin dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah. Karena itu, dia menilai hal yang penting adalah memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran melalui pengawasan yang kuat.

Trubus menyampaikan survei kepuasan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal 2026 menunjukkan hasil positif dengan tingkat dukungan yang cukup tinggi. Mulai dari survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2026 mencatat tingkat kepuasan publik mencapai 72,8 persen.

Sedangkan Survei Cyrus Network pada April 2026 menemukan 65,4 persen masyarakat mendukung program tersebut, dengan 64,5 persen responden menilai pelaksanaannya sudah berjalan baik.

Menurut Trubus, hal itu merupakan dinamika yang biasa dalam kebijakan publik, dan yang terpenting adalah perbaikan tata kelola serta pengawasan agar program berjalan tepat sasaran.

“Terpenting sekarang adalah komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, serta memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan," kata dia.

Dia mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola Program MBG. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, terutama pada operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut dia, pembenahan harus dimulai dari sistem pengadaan bahan baku hingga mekanisme pemilihan pemasok. Ia menilai rantai distribusi bahan makanan dalam program MBG memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Tata kelola harus transparan dan terbuka, termasuk pengelolaan dapur SPPG. Mulai dari bahan baku, pemasok, sampai distribusinya harus jelas. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan sangat besar,” katanya.

Selain itu, Trubus menilai kepemilikan SPPG perlu ditata ulang agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dia mengusulkan pembatasan jumlah kepemilikan dan mendorong keterlibatan koperasi serta pelaku UMKM dalam pengelolaan dapur MBG.

Menurut dia, model gotong royong dengan melibatkan masyarakat lokal akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka peluang kerja. Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak hanya dinikmati pemodal besar.

“Kepemilikan harus dibatasi. Idealnya berbasis koperasi dan UMKM, melibatkan masyarakat. Jangan hanya orang-orang tertentu yang menguasai banyak SPPG,” katanya.

Dia juga menekankan pentingnya penajaman sasaran penerima manfaat program MBG. Ia menilai bantuan tersebut harus difokuskan kepada kelompok masyarakat miskin, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kategori miskin ekstrem.

Trubus menilai sekolah dengan latar belakang siswa dari keluarga mampu sebaiknya tidak menjadi prioritas penerima program. Penentuan sasaran menurut dia, dapat dilakukan dengan melihat latar belakang pekerjaan orang tua siswa.

“Kalau orang tua siswa pengusaha, PNS, atau karyawan BUMN yang mampu, tidak perlu diberikan. Program ini harus fokus pada masyarakat miskin agar tepat sasaran,” katanya.

  • Program MBG

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.