Langkah Tegas Sumbar: Aturan Nagari Wajib Lindungi Anak Muda dari Penyimpangan
Kamis, 23 Apr 2026, 03:07 WIBPariaman - Pemerintah Provinsi (Pempro) Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah nagari dan desa di provinsi tersebut untuk segera melahirkan peraturan nagari (Pernag) atau peraturan desa (Perdes) yang spesifik untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya.
"Kita harapkan wali nagari (dan kepala desa) bisa membuat aturan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda kita, sekaligus mengendalikan hal-hal kurang positif di sekitar kita seperti peredaran narkoba, pergaulan bebas, hingga hiburan musik yang tidak terkendali dan tidak sesuai budaya kita," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi usai menghadiri pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (22/4).
Menurut dia, penguatan regulasi di tingkat nagari tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menekankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu provinsi tersebut dihebohkan dengan perilaku kenakalan remaja akibat pergaulan bebas serta peredaran narkoba yang tentunya merusak citra Ranah Minang.
Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan regulasi di tingkat nagari dan desa untuk melindungi generasi muda Sumbar dari perilaku kenakalan remaja dan peredaran narkoba serta perilaku lainnya yang tidak diinginkan.
Menurut dia, regulasi perlindungan untuk remaja tersebut telah dijalankan oleh sejumlah nagari di Sumbar, namun gerakkan tersebut harus dilakukan secara masif agar upaya yang dilakukan bisa berjalan maksimal.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Sumbar juga membuat surat edaran kepada bupati dan wali kota dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta daerah-daerah yang memiliki perguruan tinggi yang tentunya terdapat asrama dan kos-kosan agar memiliki orang tua asuh agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
"Karena kita beberapa waktu lalu mendapatkan informasi ada kejadian di suatu tempat, kita harapkan hal ini bisa diantisipasi melalui peraturan-peraturan di kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia berharap melalui upaya-upaya tersebut maka dapat menekan ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya yang mengkhawatirkan banyak pihak.
Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan pihaknya telah membatasi jam operasional hiburan malam orgen tunggal dan sejenisnya hingga pukul 23.30 WIB guna mengantisipasi terjadinya degradasi moral pada generasi muda di daerah itu.
Ia mengatakan pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bersama pemangku berkepentingan di daerah.
Berdasarkan hal tersebut Pemkab Padang Pariaman bersama sejumlah unsur masyarakat, adat dan agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan jam operasional hiburan malam.
- Pemprov Sumbar
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jadwal Super League: Persebaya Surabaya Tak Ingin Terpeleset di Markas Dewa United
-
Playoff Liga Champions: Leverkusen Jaga Keunggulan, Olympiacos Bidik Keajaiban di BayArena
-
Pasca-gempa Russia, Peringatan Tsunami Masih Berlaku di Jepang
-
Setjen MPR RI dan Universitas Lampung Sepakati Kerja Sama Penguatan Kajian Ketatanegaraan
-
Presiden Prabowo Soroti Sampah, Wakil Wali Kota Medan Langsung "Semprot" ASN yang Malas Bersih-Bersih
-
Proyek Kereta Gantung Harjamukti-Mekarsari Kabupaten Bogor
-
Polisi Hadir dan Bantu Masyarakat Korban Banjir Lumajang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.