Gaji ke-13 ASN Disinyalir Cair Juni 2026, Ini Komponen dan Rinciannya
Kamis, 23 Apr 2026, 20:40 WIBJAKARTA - Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan sekaligus hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun. Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairannya untuk tahun 2026.
Meski belum ada kepastian, pemerintah telah memberikan sinyal terkait waktu pencairan gaji ke-13 tersebut. Hal ini membuat para ASN sedikit bernapas lega di tengah ketidakpastian yang ada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen untuk menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
"Di kuartal II tentunya kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni," ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pencairan kemungkinan dilakukan pada Juni 2026. Namun demikian, ASN tetap diminta menunggu keputusan resmi pemerintah terkait jadwal pasti pencairan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Pola ini kerap menjadi acuan untuk tahun berikutnya.
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PPPK, PNS, Polri, dan TNI meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu, besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan instansi. Berikut estimasi gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN. Selain itu, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
- Airlangga Hartarto
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Negeri Sipil
- ASN/PNS
- Gaji ke-13 ASN
- ekonomi
- Gaji ASN
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Masyarakat Badui Siap Gelar Tradisi Seba di Lebak, Ungkapan Syukur Hasil Panen
-
Waspada Ikan Sapu-Sapu Masuk Makanan, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
-
Planet Pengembara, Objek Bebas Melayang Tanpa Mengorbit Bintang Induk
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Selasa Pagi Ini di Pegadaian Turun
-
Menpan RB Sebut Integritas ASN Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
BI dan Perguruan Tinggi Siapkan SDM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.