Gaji ke-13 ASN Disinyalir Cair Juni 2026, Ini Komponen dan Rinciannya

Kamis, 23 Apr 2026, 20:40 WIB

JAKARTA - Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan sekaligus hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun. Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairannya untuk tahun 2026.

Meski belum ada kepastian, pemerintah telah memberikan sinyal terkait waktu pencairan gaji ke-13 tersebut. Hal ini membuat para ASN sedikit bernapas lega di tengah ketidakpastian yang ada.

Ket. Foto: Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan sekaligus hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun. Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairannya untuk tahun 2026. — Sumber: Pexels

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen untuk menopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.

"Di kuartal II tentunya kita akan cari berbagai hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di Juni," ujar Airlangga.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pencairan kemungkinan dilakukan pada Juni 2026. Namun demikian, ASN tetap diminta menunggu keputusan resmi pemerintah terkait jadwal pasti pencairan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Pola ini kerap menjadi acuan untuk tahun berikutnya.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi PPPK, PNS, Polri, dan TNI meliputi:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan pangan.
  3. Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan instansi. Berikut estimasi gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III

  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV

  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800

Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN. Selain itu, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.