BPJAMSOSTEK Santuni Ahli Waris Karyawan SPPG di Nabire Rp118 Juta
Kamis, 23 Apr 2026, 08:44 WIBNABIRE â BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEKÂ memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp118 juta kepada ahli waris dari karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Muslika, di Nabire, Kamis (23/4), mengatakan santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Sarlota Pasuntik, tenaga kerja dapur SPPG Oyehe yang meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja beberapa waktu lalu.
âAlmarhum terdaftar sebagai peserta program BPJSÂ Ketenagakerjaan sejak Januari 2026 dan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat hendak berangkat kerja. Selama perawatan hingga meninggal dunia, seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,â kata Muslika.
Total santunan yang diberikan kepada ahli waris korban sebesar Rp118 juta, terdiri dari santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp96 juta atau setara 48 kali upah, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala Rp12 juta.
âDengan iuran hanya Rp16.800 per bulan dari upah Rp2 juta, pekerja sudah mendapatkan perlindungan penuh dari risiko kerja,â ujarnya.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Nabire, Marsel Asyerem, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja SPPG yang berperan penting dalam program pemenuhan gizi masyarakat.
âKami menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk penghargaan kepada almarhum yang telah berkontribusi sebagai âpahlawan giziâ bagi anak-anak di Nabire,â katanya.
Marsel menyebut seluruh tenaga kerja SPPG wajib terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat pemerintah, mengingat risiko kerja yang cukup tinggi.
Dari 14 SPPGÂ yang beroperasi di Nabire, sebanyak 10 SPPGÂ di antaranya sudah terlindung dengan program Jamsostek.
"Kami juga telah mengalokasikan anggaran dari APBN agar seluruh pekerja terlindungi,â ujarnya.
Bupati Nabire Mesak Magai mengimbau masyarakat setempat, terutama pekerja informal, agar mendaftarkan diri menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
âIuran yang dibayar sangat terjangkau, namun manfaatnya besar untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kecelakaan maupun kematian,â kata Mesak.
Orang nomor satu di Kabupaten Nabire itu menyebut program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemkab Nabire terus mendorong sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BGN guna memastikan seluruh pekerja, khususnya pekerja informal, mendapatkan perlindungan jamsostek.
- BPJAMSOSTEK
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.