Pemprov Bengkulu Tegaskan Seluruh OPD Wajib Bebas Pungli dan Gratifikasi demi Pelayanan Publik Bersih

Rabu, 22 Apr 2026, 16:22 WIB

Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib bebas dari tindakan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam setiap pelayanan publik.

"Tidak ada pungli dalam setiap pelayanan di OPD masing-masing dan tidak ada gratifikasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Rabu (22/4).

Ket. Foto: Kegiatan penandatanganan perjanjian komitmen anti pungli, suap dan gratifikasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Rabu. (22/4). — Sumber: Antara

Penegasan tersebut disampaikan Herwan saat penandatanganan surat pernyataan komitmen anti pungli dan gratifikasi di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai langkah konkret dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Herwan menekankan komitmen yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

Dia mengingatkan seluruh jajaran OPD agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik yang bersih menjadi salah satu kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan seluruh OPD dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Desman Siboro menyatakan pihaknya siap menjalankan komitmen tersebut secara konsisten.

"Tentu kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berupaya menjalankannya secara maksimal," ujar Desman Siboro.

Dia menambahkan pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan tidak ada celah terjadinya praktik pungli maupun gratifikasi di lingkungan instansi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.