Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Haji Non-prosedural

Rabu, 22 Apr 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural. Imbauan ini disampaikan menyusul telah dilakukan pencegahan terhadap 13 warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Soetta pada Senin (20/4).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Galih P. Kartika Perdhana di Jakarta, Selasa (21/4).

Ket. Foto: Sejumlah petugas Imigrasi Kerajaan Arab Saudi melakukan persiapan pengoperasian Makkah Route di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/4/2026). — Sumber: Antara

Dia mengatakan Imigrasi Soetta melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Menurut dia, dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang warga negara Indonesia diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Sebanyak delapan WNI tersebut diketahui mengakui tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai kerja.

Kemudian, pada tanggal 19 April 2026, petugas Imigrasi Soetta kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non-prosedural.

Galih mengatakan bahwa tindakan pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara hukum.“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk masyarakat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Dia menjelaskan pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang internal Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.

Sebagai tindak lanjut menurut Galih, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa terkait 13 WNI yang terindikasi hendak berangkat haji secara non-prosedural tersebut proses keberangkatannya ditunda terlebih dahulu, untuk dikaji bersama-sama dengan Satgas dengan data dan bukti yang dimiliki oleh Imigrasi.

“Kemungkinan besar (mereka) akan dibatalkan apabila memang terbukti dan diputuskan menggunakan visa non haji,” kata Hendarsam.

Usut Unsur TPPU

Sementara itu,Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan siap mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus terkait haji dan umrah ilegal.

“Kalau memang itu korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta.

Dengan pengusutan pidana TPPU, ujar dia, diharapkan aset para korban nantinya dapat dipulihkan dari penyitaan aset pelaku oleh kepolisian.

Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa dalam Satgas Haji dan Umrah yang merupakan kolaborasi Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dittipidter Bareskrim Polri berperan pada bagian penegakan hukum.

“Jadi, kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan bahwa satgas gabungan ini sudah mulai bekerja sejak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah (sprin) pada 14 April 2026. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.