Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Haji Non-prosedural
Rabu, 22 Apr 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural. Imbauan ini disampaikan menyusul telah dilakukan pencegahan terhadap 13 warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural melalui Bandara Soetta pada Senin (20/4).
âKami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi,â kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Galih P. Kartika Perdhana di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia mengatakan Imigrasi Soetta melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Menurut dia, dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang warga negara Indonesia diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja. Sebanyak delapan WNI tersebut diketahui mengakui tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai kerja.
Kemudian, pada tanggal 19 April 2026, petugas Imigrasi Soetta kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non-prosedural.
Galih mengatakan bahwa tindakan pencegahan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara hukum.âIni adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk masyarakat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,â ujarnya.
Dia menjelaskan pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang internal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.
Sebagai tindak lanjut menurut Galih, petugas Imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa terkait 13 WNI yang terindikasi hendak berangkat haji secara non-prosedural tersebut proses keberangkatannya ditunda terlebih dahulu, untuk dikaji bersama-sama dengan Satgas dengan data dan bukti yang dimiliki oleh Imigrasi.
âKemungkinan besar (mereka) akan dibatalkan apabila memang terbukti dan diputuskan menggunakan visa non haji,â kata Hendarsam.
Usut Unsur TPPU
Sementara itu,Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan siap mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus terkait haji dan umrah ilegal.
âKalau memang itu korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,â kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta.
Dengan pengusutan pidana TPPU, ujar dia, diharapkan aset para korban nantinya dapat dipulihkan dari penyitaan aset pelaku oleh kepolisian.
Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa dalam Satgas Haji dan Umrah yang merupakan kolaborasi Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dittipidter Bareskrim Polri berperan pada bagian penegakan hukum.
âJadi, kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindak lanjuti,â katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan bahwa satgas gabungan ini sudah mulai bekerja sejak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah (sprin) pada 14 April 2026. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banjir di 11 Kecamatan Kota Tangerang Berangsur Surut
-
Jemaah calon haji TIBA DI MADINAH
-
Brigade Imbau Pendaki Gunung Dempo Waspada Pascaevakuasi 4 Korban
-
Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp28.000, Jadi Rp2.944.000/Gram
-
Peringati Bulan K3 Nasional, Bandara Soekarno-Hatta Perkuat Budaya Keselamatan Kolaboratif
-
Paru-Paru Buatan Selamatkan Nyawa Pasien Kritis Menjelang Transplantasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.