KPK Ungkap Alasan Panggil Staf PBNU Berinisial SB di Kasus Kuota Haji
Rabu, 22 Apr 2026, 09:56 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, karena keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik.
"Keterangan dari saudara SB ini diperlukan untuk memberikan penjelasannya kepada penyidik sehingga membantu memperkuat bukti-bukti yang sudah didapatkan,"Â ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4).
Dengan demikian, kata Budi, keterangan saksi SB dapat mengungkap kasus kuota haji menjadi terang benderang. Adapun, SB sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 21 April 2026, namun yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- KPK kasus haji
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Sejarah Baru, Como Pastikan Lolos ke Liga Champions Usai Kalahkan Cremonese 4-1
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Dibahas Imbas Dinamika Geopolitik Global
-
Tim-tim Besar Italia Absen di Liga Chamions, Termasuk AC Milan
-
Basarnas Cari Pemuda yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi di Jatiasih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.