Dua Terdakwa Kasus Proyek Perumahan Fiktif Hadapi Sidang Putusan

Selasa, 21 Apr 2026, 16:35 WIB

JAKARTA -- Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi sidang putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

"Sidang kasus PP, terdakwa Didik Mardiyanto dkk agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Ket. Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Didik Mardiyanto (kanan) dan Herry Nurdy Nasution (kiri) berjalan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. — Sumber: ANTARA/Fauzan

Adapun sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam kasus tersebut, Herry dan Didik masing-masing dituntut pidana selama tiga tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum JPU juga menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Didik dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian Didik sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sementara, Herry dituntut agar dikenakan uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

Adapun kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.