Target Nasional 2026: Pemerintah Tegaskan Penghentian Open Dumping dan Percepatan Pemilahan Sampah
Minggu, 19 Apr 2026, 16:55 WIBDENPASAR - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster, dan jajarannya pada akhir pekan ini, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping harus berjalan seiring dengan peningkatan pemilahan sampah di sumber. âTarget ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernyaâ.
Pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia dihentikan paling lambat tahun 2026, dengan percepatan penyelesaian pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun 2026.
Hingga akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 TPA telah menghentikan praktik open dumping. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi, termasuk di wilayah Provinsi Bali.
Di Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, capaian pemilahan sampah telah menunjukkan progres signifikan dengan angka lebih dari 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
âSaya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,â ujar Menteri Hanif di hadapan awak media.
Kesiapan Operasional
Sebagai bagian dari pemantauan lapangan, Menteri Hanif meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah, antara lain TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional, pengendalian sampah masuk, serta dukungan infrastruktur dalam mendukung penghentian open dumping di Provinsi Bali.
Â
Pemerintah juga terus mendorong penguatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPST dan TPS3R, serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah guna meningkatkan kualitas sampah sebagai prasyarat pengembangan teknologi waste to energy ke depan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyelesaikan permasalahan sampah secara menyeluruh, sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di masyarakat.
- open dumping
- pemilahan sampah
- Target nasional
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026 di Bali
-
Polri Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda
-
Aturan Pembatasan Operasional Truk pada Arus Mudik Lebaran
-
Swasembada Pangan Butuh Energi Baru, Bupati Banyuwangi Panggil Kaum Milenial
-
Iran Isyaratkan Mundur dari Piala Dunia 2026 Akibat Tindakan AS
-
Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa SMA 2 Kudus Jalani Rawat Inap
-
Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak akan Dibongkar Satpol PP
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.