Daftar Lengkap Harga Baru LPG Non-Subsidi 2026: Jawa-Bali Naik, Papua Paling Mahal

Minggu, 19 Apr 2026, 18:00 WIB

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara nasional mulai 18 April 2026. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang bergantung pada LPG non-subsidi untuk aktivitas harian.

Kenaikan harga ini terjadi merata di berbagai wilayah dengan besaran yang cukup signifikan. Di kawasan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg naik Rp17.000 menjadi Rp107.000, sementara tabung 12 kg melonjak Rp36.000 menjadi Rp228.000 per tabung.

Ket. Foto: Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg secara nasional mulai 18 April 2026. Kebijakan ini langsung memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang bergantung pada LPG non-subsidi untuk aktivitas harian. — Sumber: ANTARA

Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg kini mencapai Rp111.000, sedangkan ukuran 12 kg dibanderol Rp230.000. Kenaikan ini dinilai cukup membebani masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kuliner skala kecil yang sangat bergantung pada gas LPG.

Untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg ditetapkan Rp114.000 dan ukuran 12 kg mencapai Rp238.000. Sementara itu, di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, harga lebih tinggi lagi dengan LPG 5,5 kg mencapai Rp124.000 dan 12 kg sebesar Rp265.000.

Wilayah timur Indonesia mencatat harga tertinggi. Di Maluku dan Papua, LPG 5,5 kg kini menyentuh Rp134.000, sedangkan ukuran 12 kg mencapai Rp285.000 per tabung. Perbedaan harga ini mencerminkan tingginya biaya distribusi dan logistik di kawasan tersebut.

Berbeda dengan daerah lain, kawasan Free Trade Zone Batam justru mencatat harga lebih rendah, yakni Rp100.000 untuk LPG 5,5 kg dan Rp208.000 untuk ukuran 12 kg. Hal ini dipengaruhi kebijakan khusus kawasan perdagangan bebas yang memberikan fleksibilitas harga.

  1. Jawa, Bali, NTB

  • LPG 5,5 kg: Rp107.000

  • LPG 12 kg: Rp228.000

  1. Sumatra dan sebagian Sulawesi

  • LPG 5,5 kg: Rp111.000

  • LPG 12 kg: Rp230.000

  1. Kalimantan dan Sulawesi Utara

  • LPG 5,5 kg: Rp114.000

  • LPG 12 kg: Rp238.000

  1. Kalimantan Utara (Tarakan)

  • LPG 5,5 kg: Rp124.000

  • LPG 12 kg: Rp265.000

  1. Maluku dan Papua

  • LPG 5,5 kg: Rp134.000

  • LPG 12 kg: Rp285.000

  1. FTZ Batam

  • LPG 5,5 kg: Rp100.000

  • LPG 12 kg: Rp208.000

Kenaikan harga ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi pasar energi global dan biaya distribusi. Namun, dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku harus memutar otak untuk menjaga keberlangsungan usaha. Beberapa di antaranya bahkan mempertimbangkan menaikkan harga jual produk atau mengurangi produksi untuk menekan biaya operasional.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan penyeimbang agar kenaikan harga LPG tidak semakin menekan daya beli. Stabilitas harga energi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.