Bapenda Bekasi Sikat Reklame Nakal! PAD Digenjot, Wajib Pajak Langsung Taat

Minggu, 19 Apr 2026, 01:05 WIB

Kabupaten Bekasi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebar tim menyisir sejumlah lokasi pemasangan reklame guna menegakkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Cikarang, Sabtu (18/4), mengatakan penyisiran reklame dilakukan dengan menerjunkan tim khusus ke sejumlah titik komersial strategis secara menyeluruh melalui pendekatan sistematis bertujuan untuk menertibkan sekaligus pemutakhiran data wajib pajak.

Ket. Foto: Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan (kiri) turut menempelkan stiker pengawasan di salah satu pusat perbelanjaan wilayah itu, Jumat (17/4). — Sumber: Antara

"Kegiatan ini untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak reklame yang masa tayangnya habis sehingga turut meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara konsisten dan tepat waktu setiap tahun," katanya..

Dia menyatakan kegiatan ini terbukti menunjukkan hasil signifikan di lapangan mengingat hanya dalam waktu singkat sudah mendapat respons positif dari para pelaku usaha selaku wajib pajak reklame.

Seperti pada kawasan pusat perbelanjaan di mana pengelola langsung memperpanjang izin reklame dua hari setelah pemasangan stiker peringatan oleh petugas Bapenda Kabupaten Bekasi.

"Kami terus melakukan penyisiran di sejumlah pusat komersial seperti Aeon Mall dan Living World, meliputi pendataan hingga monitoring kepatuhan wajib pajak secara berkala dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi yang memadai," katanya.

Iwan turut mengimbau segenap pelaku usaha untuk segera memperpanjang atau mendaftarkan reklame yang terpasang agar tidak terkena sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah demi menjaga tertib administrasi perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta optimistis target PAD dapat tercapai dengan kerja keras dan strategi yang terukur serta dukungan penuh dari seluruh pihak terkait secara konsisten.

Dia mengaku selain kegiatan penertiban reklame, pihaknya juga melakukan pengawasan pajak hiburan dari dua konser yang digelar di wilayahnya untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban pajak daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memantau langsung penjualan tiket di dua konser tersebut karena pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan. Dengan begitu potensi penerimaan daerah dapat diketahui secara lebih akurat dan transparan dalam pelaporan keuangan daerah," katanya.

Pihaknya saat ini masih menunggu pembayaran dari penyelenggara konser dan terus melakukan koordinasi intensif agar kewajiban pajak mereka segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pembaruan data realisasi pendapatan sektor pajak hingga Jumat (17/4/2026), penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi mencapai Rp792,1 miliar yang dihasilkan dari berbagai sumber, setara 20,8 persen dari total target tahun 2026 sebesar Rp3,8 triliun.

Pajak sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi primadona pendapatan daerah dengan membukukan realisasi Rp212,46 miliar sementara PBB baru diterima sebesar Rp90,95 miliar mengingat masih banyak wajib pajak yang belum membayarkan.

Dari sektor bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerimaan bagi hasil PKB sejauh ini sudah mencapai Rp107,33 miliar sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp71,21 miliar.

Selanjutnya pendapatan daerah dari sektor pajak reklame menyumbang Rp9,67 miliar, pajak air tanah Rp4,17 miliar, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp250,72 juta serta pajak sarang burung walet senilai Rp1.400.000.

Terakhir pendapatan sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) senilai total Rp296,08 miliar dengan rincian PBJT tenaga listrik Rp173,9 miliar, makanan dan minuman Rp96,9 miliar, perhotelan Rp11,2 miliar, kesenian dan hiburan Rp9,2 miliar serta PBJT parkir sebesar Rp4,8 miliar.

  • Kabupaten Bekasi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.