Sikat Habis! Pemerintah Siap Eksekusi Penertiban Tambang Ilegal

Jumat, 17 Apr 2026, 18:50 WIB

JAKARTA – Penertiban pertambangan ilegal mencerminkan upaya negara dalam mengembalikan tata kelola sumber daya alam agar lebih tertib, berkelanjutan, dan bernilai tambah.

Aktivitas ilegal selama ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memperbesar risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tingkat lokal.

Ket. Foto: Polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Parimo.

Dengan penertiban yang lebih tegas, pemerintah berupaya menutup kebocoran ekonomi sekaligus memastikan praktik pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Namun, efektivitas langkah ini sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Tanpa pendekatan yang terintegrasi—termasuk pemberdayaan masyarakat dan alternatif ekonomi—potensi munculnya kembali aktivitas ilegal tetap tinggi.

Karena itu, penertiban tidak cukup bersifat represif, tetapi juga harus diiringi reformasi tata kelola dan insentif bagi praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pihaknya segera mengeksekusi penertiban aktivitas pertambangan ilegal, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam waktu dekat saya akan eksekusi karena pemetaannya udah,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (17/4).

Bahlil menyampaikan sudah melaporkan perkembangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto ketika menemuinya pada Kamis (16/4).

Terkait jumlah luasan lahan, Bahlil mengatakan akan mengungkapkannya di kesempatan lain.

Luas lahan tersebut, lanjut dia, nantinya meliputi hasil evaluasi lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, maupun cagar alam.

“Termasuk wilayah hutan-hutan yang belum ada izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan izin yang tidak dapat dikonversi. Totalnya nanti kami sampaikan berapa jumlah luasan,” ujar Bahlil.

Sekretariat Presiden dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menjelaskan langkah tegas pemerintah itu menandai fase baru dalam reformasi sektor pertambangan nasional, yang tidak hanya memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

“Dengan penataan IUP yang lebih disiplin dan terukur, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” demikian siaran resmi Sekretariat Presiden RI.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah minggu lalu, Presiden Prabowo menyoroti adanya ratusan izin tambang yang dicurigai ilegal.

“Jadi, ini ada sekian ratus. Menteri ESDM segera evaluasi! Kalau tak jelas, cabut semua itu! Kita sudah tak ada waktu untuk terlalu kasihan, tak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” kata Presiden Prabowo saat Rapat Kerja Pemerintah di Istana minggu lalu.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.