Pengelola Kawasan Wisata Coban Sewu Bantah Ada Pungli, Restribusi Sudah Sesuai Ketentuan
Jumat, 17 Apr 2026, 19:36 WIBLUMAJANG - Pihak pengelola wisata air terjun Tumpak Sewu, baru-baru ini membantah adanya pungutan liar terhadap pengunjung seperti yang dilaporkan dalam pemberitaan sebelumnya.Â
Untuk itu, pihak pengelola, CV Coban Sewu melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono, menyampaikan hak jawab dan koreksi atas berita "Polisi Amankan Terduga Pelaku Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang" yang tayang di Koran Jakarta, pada 14 April 2026.
Menurut Diidk, empat orang yang diamankan oleh Kepolisian Resor Lumajang pada saat kejadian merupakan staff dari CV. Coban Sewu; yang keberatan bahwa pemberitaan penarikan tiket ganda telah mengakibatkan kerugian bagi pengunjung kawasan wisata tersebut.Â
"Faktanya penarikan tiket oleh staff CV. Coban Sewu tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi hukum yang berlaku dan setiap pemasukan tercatat melalui sistem tiket yang resmi."
Didik membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa penarikan tiket oleh staff tersebut tidak sah dan tidak berizin dan menjadikan nya sebuah pungutan liar (Pungli) karena, penarikan tiket oleh CV. Coban Sewu adalah legal, memiliki legalitas operasional yang lengkap, berkaitan dengan izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis hingga nomor induk berusaha.
Kemudian, lanjutnya, pengelolahan wisata Coban Sewu tersebut melibatkan Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.Â
"Empat orang staff CV. Coban Sewu yang sebelumnya diamankan oleh Polres Lumajang saat ini telah dibebaskan tanpa syarat, yang mana hal tersebut menunjukan fakta hukum yang jelas mengenai tidak adanya pelanggaran pidana," tegas Didik.Â
- Air Terjun Tumpak Sewu
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.