DJP Siap 'Kejar' 3,7 Juta Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT, Kamu Salah Satunya?

Jumat, 17 Apr 2026, 06:35 WIB

NGANJUK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,29 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga 16 April 2026. 

Meski angka tersebut menunjukkan tren positif, otoritas perpajakan masih harus mengejar sekitar 3,7 juta laporan lagi guna memenuhi target moderat sebesar 15 juta SPT hingga akhir April mendatang.

Ket. Foto: Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. — Sumber: ANTARA/Syifa Yulinnas

“Jadi kita kalau sampai dengan akhir April targetnya sekitar 15 jutaan (SPT). Ya ini sudah lumayan sih, karena kan sebetulnya nanti biasanya menjelang akhir baru banyak (lapor),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat kunjungan kerja di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan, capaian tersebut sudah termasuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang masa pelaporannya diperpanjang hingga akhir April. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang juga berakhir pada April, DJP masih mempertimbangkan opsi perpanjangan waktu.

Meski demikian, DJP mencatat masih terdapat sekitar 3,7 juta SPT Tahunan yang belum dilaporkan hingga pertengahan April 2026.

DJP menilai capaian tersebut masih dalam tren positif, mengingat pelaporan biasanya meningkat signifikan menjelang batas akhir.

Berkaca pada Maret lalu, lonjakan pelaporan terjadi pada hari terakhir, yakni 31 Maret, dengan sekitar 405 ribu SPT dalam satu hari menjadi rekor tertinggi harian. Rata-rata pelaporan sepanjang Maret juga mencapai sekitar 250 ribu SPT per hari, terutama mendekati tenggat waktu.

“Kalau sekarang sudah sekitar 11,2 juta sampai 11,3 juta, berarti masih sekitar 3,7 juta lagi dalam sisa waktu yang ada. Mudah-mudahan bisa tercapai,” kata Inge.

Lebih lanjut, DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.

Saat ini, DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.

“Sekarang teman-teman sedang fokus untuk bisa melayani mereka (wajib pajak) yang melaporkan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan tepat waktu ini yang kita akan kejar nanti,” pungkasnya.

DJP juga mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala.

  • kementerian keuangan
  • spt tahunan 2026
  • pajak penghasilan
  • lapor spt tahunan 2026
  • direktorat jenderal pajak

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.