Stop Eksploitasi! SDA Wajib Kembalikan Manfaat ke Daerah
Kamis, 16 Apr 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya minyak dan gas (migas), harus berpijak pada prinsip kemanfaatan nyata bagi masyarakat daerah. Menurutnya, ada ketidaksinkronan antara berbagai regulasi terkait pengelolaan migas.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Sementara itu, dalam kerangka otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terdapat ruang pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa konsep dikuasai oleh negara tidak boleh dimaknai sebagai kepemilikan absolut tanpa memperhatikan kepentingan rakyat. âDikuasai oleh negara, tapi bukan milik negara. Dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu prinsip bernegara,â ujarnya dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4).
Dalam rapat yang menghadirkan perwakilan SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deddy mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah pusat, termasuk pemberian konsesi dan investasi, selalu diawali dengan pertanyaan mendasar: sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat setempat.
âManfaatnya apa untuk orang Aceh? Itu dulu yang harus dijawab. Demikian juga untuk Papua, Kalimantan Timur, dan Riau,â tegasnya.
Dirinya menilai, selama ini keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan SDA masih minim dan belum optimal. Menurutnya, masyarakat daerah seharusnya menjadi pihak yang pertama dan utama merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya di wilayahnya, bukan hanya melalui skema dana bagi hasil.
âThey have to be involved (mereka harus dilibatkan). Mereka harus menjadi beneficiary pertama dan utama,â katanya.
Potensi Konflik
Lebih jauh, Deddy juga mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang dinilai kurang memperhatikan kondisi riil di daerah. Dia menyinggung persoalan penetapan kawasan hutan yang kerap tidak diperbarui dan berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat.
âSeringkali kesalahan ada di pemerintah pusat, menetapkan kawasan hutan semaunya tanpa update peta dan kondisi di lapangan,â ujarnya.
- Pengelolaan SDA
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Vietjet Tambah 500 Penerbangan Saat Libur Panjang, Tawarkan Promo Diskon hingga 20%
-
Mendag Tegaskan Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa/Eurasia Tuntas 2025
-
KKP Bangun 1.500 Kapal Nelayan Mulai 2026, Proyek Raksasa Perikanan Dimulai
-
Menanam Pohon, Menanam Kebaikan: Kejati Kalbar Hijaukan Kota Singkawang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.