Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Lebak
Kamis, 16 Apr 2026, 15:34 WIBSERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (14/4).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, di Serang, Rabu, mengatakan telah mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
"Ketiga tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan atau mengoplos isinya ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg," kata Bronto.
Ia menjelaskan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil pemindahan ilegal.
Adapun modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi.
"Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG12 kg hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung. LPG 3 kg itu berasal dari jatah pangkalan milik tersangka AR sendiri," ujarnya.
Akibat perbuatan curang tersebut, pasokan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak menjadi berkurang, dan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
"Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut," ungkap Dhoni.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
- Pengoplosan Gas Elpiji
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pramono Ingatkan Peran Faskes dalam Layanan Kesehatan Modern
-
Warga Jambi Boleh Lega, Ada Tambahan 50.000 Jaringan Gas
-
Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi
-
Waduh, Pengoplosan Gas Subsidi kembali Terjadi, Puan: Itu Mengancam Keselamatan Jutaan Orang
-
Anak Muda Harus Tahu! Ini Makna Penting Hari Sumpah Pemuda yang Menyatukan Bangsa Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.