Di Tengah Gejolak Harga, Mendag Sebut DMO 65 Persen Masih Aman

Kamis, 16 Apr 2026, 17:50 WIB

JAKARTA – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita merupakan instrumen intervensi pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Melalui skema ini, produsen diwajibkan mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga pasokan tetap terjaga di tengah dinamika harga global yang fluktuatif.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau. — Sumber: ANTARA/ Rony Muharrman

Dalam konteks ini, DMO berfungsi sebagai penyeimbang antara kepentingan ekspor dan kebutuhan konsumsi nasional.

Namun, implementasi DMO tidak lepas dari tantangan, terutama terkait kepatuhan pelaku usaha dan potensi distorsi pasar.

Jika pengawasan lemah, celah penyelewengan distribusi dan praktik spekulasi dapat muncul, yang justru mengganggu tujuan stabilisasi.

Selain itu, margin keuntungan yang lebih rendah di pasar domestik berpotensi menurunkan insentif produsen untuk memenuhi kewajiban secara optimal.

Karena itu, efektivitas DMO Minyakita sangat bergantung pada penguatan sistem distribusi, transparansi rantai pasok, serta pengawasan yang konsisten.

Pendekatan yang adaptif diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menahan gejolak harga dalam jangka pendek, tetapi juga menciptakan keseimbangan pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut usulan menambah kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk minyak goreng Minyakita menjadi 65 persen, masih memungkinkan lantaran selama ini beberapa produsen kerap menyetor lebih dari 35 persen.

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen. Artinya, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih dimungkinkan.

"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujar Budi di Jakarta, Kamis (16/4).

Usulan penambahan kuota DMO Minyakita disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.

Budi menyebutkan pasokan Minyakita yang diterima Bulog saat ini bahkan sudah melampaui batas minimal tersebut. Pemerintah juga meminta agar tambahan pasokan yang diterima dapat segera disalurkan kembali ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.

Budi juga menekankan peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pasar minyak goreng premium. Minyakita merupakan produk berbasis skema DMO yang wajib dipenuhi produsen sebelum melakukan ekspor, sehingga memiliki segmen pasar berbeda dengan minyak premium.

"Minyakita adalah minyak DMO. Artinya, jika produsen ingin ekspor, ada hitungannya, mereka harus memenuhi pasokan dalam negeri dulu melalui Minyakita dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan," jelas Budi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mendorong produsen menghadirkan merek alternatif atau second brand dengan kualitas dan harga setara Minyakita agar pilihan masyarakat semakin beragam. Produk tersebut dapat dipasarkan dalam berbagai ukuran kemasan agar tetap terjangkau.

Kuota DMO ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberlakukan.

Permendag baru ini memperkenalkan sejumlah aturan baru, seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan, sedangkan sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban DMO Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD.

Regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi Minyakita sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Setelah Kematiannya di Avengers: Endgame, Robert Downey Jr. akan Kembali Perankan Iron Man dalam Proyek Disney Terbaru

Harrison Ford Kembali Jadi Indiana Jones dalam Proyek Terbaru Disney

Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas

Pos Lantas Dilempar Molotov, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Kondusif

Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara

Pasar Murah Jatim Tembus 95 Kali, Khofifah Fokus Dekatkan Pangan Terjangkau ke Warga

Unik! Bupati Pacitan Pimpin Upacara HUT RI ke-81 dari Goa Terdalam di Pulau Jawa

Promo HUT RI ke-81! Tiket Whoosh Jakarta-Karawang Mulai Rp8.800, Ini Cara Dapatnya

Bikin Haru! Ojek Pangkalan, Penjaga Kedai Kopi hingga Damkar Dapat Undangan Upacara HUT RI di Istana

Superman Palangka Raya Ikut Padamkan Kebakaran Lahan Gambut akibat El Niño

MURI Catat Rekor Dunia! Merah Putih Membentang 120 Meter dari Apartemen di Depok

BBTE 2026 Targetkan 200 Buyer dan 100 Seller, Borobudur Jadi Hub Pariwisata Jawa Tengah

Unik! Bendera Merah Putih Bakal Dikibarkan di Akuarium Hiu Ancol Saat HUT RI ke-81

Uji Coba Lawan Persita Jadi Pelajaran Berharga, PSS Sleman Siap Berbenah!

Ambulans Terbang Segera Terwujud? BRIN Matangkan Ekosistem Pesawat N219

Bikin Kaget! Kenapa Bupati Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang Saat HUT ke-81 RI?

Shayne Pattynama Kembali ke Persija Jakarta, Begini Reaksi Bahagianya

Tak Tinggal Diam, TNI AU Gerak Cepat! 13 Ton Bantuan Dikirim untuk Korban Gempa NTT

Taman Safari Kembali Gelar Kompetisi Fotografi dan Video Satwa IAPVC, Tahun Ini Ada Dua Kategori Baru!

Duka Gempa NTT Sampai ke Amerika, Kedubes AS Sampaikan Belasungkawa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.