Bayar Pajak Motor Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syarat Terbaru dari Korlantas

Rabu, 15 Apr 2026, 19:50 WIB

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik yang selama ini dinilai menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan berkali-kali.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait persyaratan administrasi tersebut. Oleh karena itu, Polri berkomitmen menghadirkan solusi yang lebih fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitas.

Ket. Foto: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas polemik yang selama ini dinilai menyulitkan, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan berkali-kalim — Sumber: Korlantas Polri

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Sebagai langkah awal, Korlantas menerapkan kebijakan sementara yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan kendaraan tanpa KTP pemilik awal. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli. Dokumen tersebut menjadi dasar yang cukup dalam proses administrasi, termasuk saat pengajuan balik nama kendaraan bermotor.

Meski demikian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas terbaru pemilik.

Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama dalam pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit masyarakat. Negara, kata dia, harus hadir memberikan solusi ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Korlantas Polri juga tengah mendorong solusi jangka panjang melalui transformasi digital dalam sistem administrasi kendaraan. Digitalisasi data dan integrasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akurat.

Selain itu, pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan akan diperkuat sebagai dasar pelayanan administrasi. Dengan demikian, proses pengurusan kendaraan bekas dapat dilakukan lebih mudah tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Korlantas optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.