Dana Otsus Aceh Berpotensi Diperpanjang Seperti Papua, Pemerintah Perketat Pengawasan
Selasa, 14 Apr 2026, 11:00 WIBJAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan implementasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah dengan status kekhususan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Rapat itu membahas perkembangan Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan berbagai aspek terkait pelaksanaan kebijakan Otsus di daerah. Mulai dari landasan regulasi, kelembagaan, hingga capaian pembangunan berdasarkan data makro yang tersedia.
"Saya sampaikan juga situasi bagaimana kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang, apa yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, kemudian capaian pembangunan dari data-data makro yang ada, dan apa yang kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut," katanya.
Hasil rapat mencatat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama antara pemerintah dan DPR. Salah satunya adalah dorongan agar pengawasan dan pembinaan terhadap daerah Otsus semakin diperkuat.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan di daerah khusus dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat. Selain itu, percepatan pembangunan juga menjadi target utama dari penguatan pengawasan ini.
Komisi II DPR RI juga mendorong optimalisasi peran Badan Percepatan Pembangunan Papua. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut secara lebih signifikan.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Bahkan, terdapat usulan agar skema pendanaan tersebut dapat diperpanjang seperti yang berlaku di Papua.
"Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2003-2027, itu satu persen dana dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua," jelasnya.
Namun, keputusan terkait perpanjangan tersebut masih bergantung pada sejumlah faktor penting. Salah satunya adalah kemampuan keuangan negara yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan anggaran.
Selain itu, dinamika geopolitik global juga turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi stabilitas fiskal nasional.
Aceh sendiri saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi ini memperkuat urgensi dukungan anggaran guna mempercepat pemulihan dan pembangunan daerah.
"Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara," pungkasnya.
- Kemendagri
- Otonomi Khusus (Otsus)
- Otsus Papua
- Dana otsus
- DPR RI
- Mendagri
- Dana Otsus 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa
-
Mendagri Serukan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Inflasi
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.