UMK Babel Siap Mendunia, PLN dan Kemenkumham 'Patenkan' 20 Merek Produk Lokal Gratis
Kamis, 09 Apr 2026, 01:20 WIBPANGKALPINANG -Â Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kolaborasi strategis dengan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Babel untuk memfasilitasi pendaftaran merek bagi 20 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) binaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum yang sah agar produk lokal memiliki daya saing tinggi di pasar global. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan pada Rabu (8/4) bahwa pendaftaran merek kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Â
âPendaftaran merek bukan hanya sebagai bentuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai tambah produk," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengapresiasi PLN UIW Babel melakukan inisiasi mendaftarkan merek produk 20 UMK binaan, guna meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
"Kami akan terus berperan aktif dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku UMK. Oleh karena itu, kami siap mendukung setiap tahapan prosesnya agar pelaku UMK dapat merasakan manfaat secara langsung,â katanya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto menjelaskan prinsip pendaftaran merek berdasarkan asas "first to file" termasuk potensi kendala yang dihadapi selama proses fasilitasi, seperti kesamaan merek yang telah terdaftar, ketentuan satu permohonan untuk satu kelas, serta informasi terkait biaya pendaftaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendukung kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan PLN UIW Babel.
âSinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya bagi pelaku UMK agar memiliki pelindungan hukum dan daya saing yang lebih baik," katanya.
- bangka belitung
- kekayaan intelektual
- kemenkum babel
- pln babel
- merek umk
- pendaftaran merek
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Integrasi Puskesos dan Posyandu Perkuat Layanan Sosial Desa
-
Jessica Pegula Melenggang Mulus ke Perempat Final Austin
-
Korban Jiwa dalam Kebakaran Apartemen Hong Kong Bertambah Jadi 94 Orang, Dua di Antaranya WNI
-
Anak Angkat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pembunuhan di Sepatan Timur Tangerang
-
Hotel Ciputra Jakarta Gelar Meet & Dine, Pererat Sinergi dengan Mitra Bisnis dan Media
-
Presiden Prabowo Tampil di Forbes Global CEO Conference 2025
-
Peringati Hardiknas, Presiden Prabowo dan Mendikdasmen akan Luncurkan Program Renovasi 10.440 Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.