Pemprov Jateng Pancing Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bekas, Ini Strateginya

Kamis, 09 Apr 2026, 21:50 WIB

SEMARANG – Kebijakan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua berpotensi meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mempercepat proses legalisasi kepemilikan kendaraan.

Selama ini, tingginya biaya balik nama menjadi salah satu faktor rendahnya kepatuhan, sehingga banyak kendaraan berpindah tangan tanpa pembaruan dokumen resmi.

Ket. Foto: Ilustrasi- Aktivitas di kantor Samsat Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: Istimewa.

Secara analitis, insentif ini dapat memperluas basis data kendaraan yang valid, meningkatkan akurasi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang, serta menekan praktik transaksi informal.

Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada sosialisasi dan kemudahan layanan, agar kebijakan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi, di Semarang, Rabu (8/4), mengatakan program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia mengatakan, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

Menurut dia, program itu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.

"Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen," katanya.

Ia menegaskan pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban lain, seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah," katanya.

Ia mengatakan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas, meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru yang prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Masrofi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.