Pemprov Jateng Pancing Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bekas, Ini Strateginya
Kamis, 09 Apr 2026, 21:50 WIBSEMARANG â Kebijakan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua berpotensi meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus mempercepat proses legalisasi kepemilikan kendaraan.
Selama ini, tingginya biaya balik nama menjadi salah satu faktor rendahnya kepatuhan, sehingga banyak kendaraan berpindah tangan tanpa pembaruan dokumen resmi.
Secara analitis, insentif ini dapat memperluas basis data kendaraan yang valid, meningkatkan akurasi penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang, serta menekan praktik transaksi informal.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada sosialisasi dan kemudahan layanan, agar kebijakan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bekas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi, di Semarang, Rabu (8/4), mengatakan program itu dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia mengatakan, masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Menurut dia, program itu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II.
"Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen," katanya.
Ia menegaskan pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban lain, seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.
âBalik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah," katanya.
Ia mengatakan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas, meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru yang prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Masrofi mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Update Rumor Transfer BRI Super League: Layvin Kurzawa Dekat ke Persib, Persija Siapkan Paulo Ricardo dan Ivar Jenner
-
Hari Film Nasional: JYFF 2026 Perkuat Peran Generasi Muda dalam Industri Kreatif Jakarta
-
Inggris Tanpa Pemain-pemain Kunci Lawan Jepang
-
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo, Stabil di Akhir Januari
-
Banjir menerjang delapan kecamatan di Jember
-
Paspampres Gelar Upacara Serah Terima Pengawal Istana, Presiden Prabowo Instruksikan Interaksi Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Bersitegang dengan Iran, AS Galang Kekuatan Militer di Timur Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.