Kemendag Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Pangkas Hambatan Perizinan Ekspor

Rabu, 08 Apr 2026, 17:30 WIB

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru untuk menyederhanakan proses perizinan ekspor nasional. Langkah strategis ini bertujuan memangkas hambatan ekspor sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal di pasar global.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, deregulasi ini merupakan upaya memperbaiki iklim investasi. Pemerintah merelaksasi kebijakan dengan menghapus sejumlah kewajiban dokumen dan sanksi administratif bagi para eksportir.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kementerian Perdagangan

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi. Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/4).

Budi menegaskan, penyederhanaan ini sangat penting guna menghadapi dinamika perdagangan dunia. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menyebutkan revisi aturan menjawab kebutuhan dunia usaha. Ia menilai, efisiensi proses pengiriman barang menjadi kunci utama dalam memenangkan persaingan internasional.

“Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan dinamika perdagangan global serta kebutuhan pelaku usaha,” ujar Tommy.

Tommy Andana menjelaskan, relaksasi ini mencakup penghapusan status Eksportir Terdaftar (ET) pada komoditas timah. Pelaku usaha kini hanya memerlukan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) secara mandiri.

Pemerintah juga menyederhanakan aturan ekspor batu bara dengan menghapus syarat perjanjian kerja sama sebelumnya. Kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun kini sudah resmi ditiadakan lagi.

“Regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” kata Tommy.

Tommy menambahkan, kewenangan dokumen angkut satwa liar perairan kini berpindah lembaga kementerian. Pengalihan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang sektor kelautan.

Menurut dia, integrasi sistem perizinan dengan Indonesia National Single Window (SINSW) akan mempercepat proses verifikasi data teknis. Digitalisasi ini memungkinkan pertukaran data secara langsung antara instansi guna meminimalkan segala hambatan administratif.

“Kami berharap eksportir dapat terus menjaga kinerja neraca perdagangan. Eksportir juga diharapkan menjadi stabilisator perekonomian Indonesia,” ujar Tommy.

Pemerintah sendiri turut menetapkan masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) komoditas kratom selama tiga tahun. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga sesuai dengan umur ekonomis mesin usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari detail aturan, dokumen regulasi dapat diunduh pada tautan berikut:

  • Permendag Nomor 5 Tahun 2026: https://kemend.ag/Permendag5tahun2026

  • Permendag Nomor 6 Tahun 2026: https://kemend.ag/Permendag6tahun2026. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.