- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Tegaskan Perda...
Pemprov DKI Tegaskan Perda KTR Bertujuan Tekan Angka Perokok Pemula
Minggu, 05 Apr 2026, 12:02 WIBJAKARTA â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya menekan angka atau mencegah perokok pemula.
"Perda ini mengamanatkan pelarangan memajang atau memperlihatkan display rokok di tempat-tempat penjualan. Ini langkah berani dan strategis di Jakarta untuk menekan angka perokok pemula dan biasanya kita lihat ada anak dan remaja," kata Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sri Puji Wahyuni, di Jakarta, Minggu (05/4).
Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR yang dipantau di Jakarta, Minggu, dia juga menegaskan Perda KTR bertujuan melarang untuk mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital.
Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, usia pertama kali merokok di Jakarta, yakni 10â14 tahun sebesar 18,6 persen dan 15â19 tahun sebesar 55,6 persen.
Sebelumnya, survei Dinas Kesehatan 2017 terhadap 2.113 siswa/siswi SMP dan SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Utara memperlihatkan sebanyak 36 persen siswa pernah merokok dan usia termuda pertama kali merokok adalah tujuh tahun.
"Perokok pemula di kalangan anak-anak remaja ini yang terus naik dan menjadi tantangan tersendiri yang harus kita selesaikan bersama-sama," ujar Sri.
Dia pun mengingatkan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara dan merupakan investasi terpenting bagi pembangunan sumber daya manusia.
Berbagai data dan kajian, sambung dia, menunjukkan baik perokok aktif maupun pasif memiliki kemungkinan yang sama menderita penyakit kronis dengan tingkat kematian tinggi, seperti jantung, stroke, dan hipertensi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI berkomitmen menghadirkan kualitas lingkungan yang sehat udara yang bersih dan serta perlindungan maksimal bagi warganya, terutama kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil dan lansia.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengajak pengelola tempat umum, retail, serta pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan budaya sehat melalui penerapan Perda KTR.
Dia juga meminta seluruh aparat wilayah, mulai dari wali kota, camat hingga lurah agar menggencarkan edukasi dan pengawasan di tingkat masyarakat melalui pendekatan yang humanis, namun tetap tegas.
Sri menekankan Perda KTR bukan untuk mendiskriminasikan para perokok atau mengekang para perokok, tetapi untuk mengatur dan memastikan setiap orang mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih dan hidup sehat secara maksimal.Â
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Himpun Lebih dari Rp1 Miliar, KUSTOMFEST 2026 Dukung Kegiatan Sosial dan Pendidikan
-
Setelah Eksekusi Suntik Mati yang Menyiksa dan Gagal, Terpidana Mati Christa Pike Pulang dari Rumah Sakit dan Harus Kembali ke Penjara
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Pulangkan 30.190 Koleksi dan 20 Benda Budaya dari Belanda
-
Asap Karhutla Menjauh, Pemprov DKI Tetap Lakukan Water Mist dan OMC
-
PSS Sleman Tekuk PSM Makassar 3-0, Huistra Apresiasi Kerja Keras Tim
-
Santri Darul Qur’an Wonosari Bersihkan Pantai Sepanjang Sambut Hari Santri Nasional
-
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.