Menekraf: Pedoman Jasa Kreatif untuk Cegah Persoalan Hukum
Jumat, 03 Apr 2026, 02:13 WIBJAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menyatakan pemerintah tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif guna memberikan kepastian bagi pelaku industri serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
âMalam ini kami menerima Bung Amsal Sitepu yang sempat menghadapi tantangan dan masalah hukum. Kedatangan beliau untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada pegiat ekonomi kreatif di Indonesia,â ujar Menekraf setelah acara agenda Pertemuan Menteri Ekraf dengan Amsal Sitepu di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pedoman tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan disosialisasikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Menurut dia, pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam memahami karakteristik jasa kreatif yang selama ini belum memiliki standar baku.
âOutput-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas,â katanya.
Ia menambahkan penilaian terhadap jasa kreatif tidak dapat diseragamkan karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti wilayah kerja, tingkat pengalaman pelaku, hingga jenis pekerjaan yang dilakukan.
âKalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula atau master, hingga jenis pekerjaan seperti indoor atau outdoor,â ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan bentuk regulasi yang tepat bagi pedoman tersebut agar dapat diterapkan secara luas, termasuk di tingkat daerah.
âApakah pedoman ini cukup di keputusan menteri atau perlu dimasukkan ke peraturan lain, ini masih kami konsultasikan,â katanya.
Ia menegaskan penyusunan pedoman dilakukan secara hati-hati agar tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.
âKami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi,â ujarnya.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat memperkuat ekosistem industri kreatif yang saat ini terus berkembang, termasuk di daerah, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha kreatif. Ant
- Menekraf
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Menekraf Dorong Pembenahan Sistem Royalti Musik Nasional
-
Pomdam Merdeka Amankan 4,7 Ton BBM Bersubsidi di Kema Minahasa Utara
-
Laga Persija Vs Persib Dapat Izin PSSI Digelar di SUGBK
-
Menuju HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Perluas Area Car Free Day ke Rasuna Said
-
Kemajuan Rudal Hipersonik Tiongkok Paksa AS Percepat Sistem Pertahanan Golden Dome
-
Menekraf: Musik Indonesia Kian Mendunia
-
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 89 Calon Haji Nonprosedural
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.