RUU PSDK Perluas Objek Pelindungan hingga Perkuat LPSK

Kamis, 02 Apr 2026, 03:18 WIB

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memuat perluasan objek pelindungan hingga memperkuat kelembagaan LPSK.

Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dalam rangka pembicaraan tingkat satu RUU PSDK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dalam rangka pembicaraan tingkat satu RUU Perlindungan Saksi dan Korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). — Sumber: Antara

“Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara, bukan hanya terbatas pada tidak pidana, tetapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian,” ucap Dewi.

Ia mengatakan perkembangan kebutuhan pelindungan telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, informan, dan/atau ahli yang selama ini juga mendapatkan ancaman. Hal itu juga diakomodasi dalam RUU dimaksud.

RUU yang terdiri atas 102 pasal dan 12 bab itu juga memuat paradigma baru, yakni dari “perlindungan” menjadi “pelindungan”. Ini merupakan penekanan bahwa negara harus hadir melindungi pihak-pihak yang rentan.

Di sisi lain, RUU tersebut menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan lembaga negara yang perlu diperkuat secara kelembagaan.

“Penguatan LPSK dengan membentuk perwakilan LPSK di provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan kedeputian, inspektorat, dan dapat membentuk satuan tugas khusus,” jelas Dewi.

Penguatan lainnya, yakni LPSK bisa melakukan koordinasi dengan penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam setiap tahapan proses peradilan dalam melakukan pelindungan kepada saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Tidak hanya itu, menurut Dewi, RUU PSDK juga akan mengatur ihwal dana abadi yang disediakan untuk membiayai pemulihan korban. Dana abadi itu akan dikelola oleh LPSK dari berbagai sumber.

Materi substansi pengaturan RUU PSDK turut memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Khususnya paradigma sistem peradilan dari retributive justice menjadi restorative justice dan rehabilitative justice yang berkaitan langsung dengan pelindungan saksi dan korban serta pelapor, informan, dan/atau ahli,” imbuhnya.

Kasus Penyiraman Air Keras

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan jajarannya bekerja secara maksimal dan transparan dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

“TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Aulia, pihaknya sudah berupaya membuka tahapan demi tahapan proses penyelidikan ke publik. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.