Penegakan Hukum Harus Tegas dalam Kasus Penyiraman Aktivis

Rabu, 01 Apr 2026, 03:08 WIB

Jakarta – Penegakan hukum dalam kasus penyiraman aktivis harus dilakukan secara tegas, transparan, dan menyeluruh hingga ke aktor utama di balik peristiwa tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Binus Ahmad Sofyan menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus diusut tuntas hingga aktor utama di baliknya, demi keadilan bagi korban dan publik.

Dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (30/3), ia menekankan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga di hadapan hukum. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini juga harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya.

Ket. Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam konferensi pers di Komnas HAM Jakarta, Selasa (31/3). — Sumber: ANTARA/Devi Nindy

Seperti dikutip dari Antara, Ahmad menilai peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengusut pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memberi perintah. Ia juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang TNI, agar tidak ada imunitas dalam proses hukum.

Pandangan serupa menguat dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyebut Andrie Yunus dan KontraS sebagai bagian penting masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.

Ia menilai penyerangan tersebut terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast yang membahas isu remiliterisasi. “Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” kata Ubedilah.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan perkara itu telah dilimpahkan kepada Polisi Militer TNI.

“Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil,” ujarnya.

Ia menegaskan kepolisian tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan menghormati hak asasi manusia. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian,” ­katanya.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berbasis fakta yang diperoleh dari penyidikan. Ia juga mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Andrie Yunus serta menyampaikan terima kasih atas masukan publik. “Seluruh masukan dan koreksi yang akan menjadi pedoman dan obat bagi kami untuk kami berbuat lebih baik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat, bangsa, negara,” ujarnya.

Percepat Investigasi

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempercepat investigasi dan segera merilis hasilnya agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Afif Abdul Qoyyim menilai percepatan investigasi penting untuk memastikan proses berjalan independen. “Kami mendesak agar Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Ia menegaskan laporan tersebut harus memuat rekomendasi yang kuat dan berbasis bukti. “Rekomendasi yang nanti dimiliki harus komprehensif dan berbasis pada aspek hukum serta bukti yang ditemukan,” katanya. YK/and

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.