Menko Ekonomi: WFH untuk Swasta Tergantung Kebutuhan

Rabu, 01 Apr 2026, 16:59 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengimbau sektor swasta ikut menerapkan kebijakan work from home (WFH). Namun, menurut dia, pelaksanaan kebijakan “bekerja dari rumah” itu akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Pelaksanaan WFH untuk swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” ujar dia, Selasa (31/3). Nantinya aturan itu akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) — Sumber: Bakom RI

Pemerintah telah menerapkan kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi.

Menurut Airlangga, kebijakan ini diberlakukan bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan mekanismenya akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menko Airlangga menambahkan dalam skema transformasi budaya kerja tersebut, pemerintah akan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Selain itu, pemerintah akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen.

Kecuali untuk kendaraan operasional dan yang menggunakan listrik "Jadi kami menetapkan untuk mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan transportasi publik semaksimal mungkin," ucap dia.

Namun demikian, sejumlah sektor akan dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap diharapkan bekerja di kantor atau lapangan. Misalnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.