Menko Ekonomi: WFH untuk Swasta Tergantung Kebutuhan
Rabu, 01 Apr 2026, 16:59 WIBJAKARTA â Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengimbau sektor swasta ikut menerapkan kebijakan work from home (WFH). Namun, menurut dia, pelaksanaan kebijakan âbekerja dari rumahâ itu akan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
âPelaksanaan WFH untuk swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),â ujar dia, Selasa (31/3). Nantinya aturan itu akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mentransformasi budaya kerja sekaligus penghematan energi.
Menurut Airlangga, kebijakan ini diberlakukan bagi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan mekanismenya akan diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menko Airlangga menambahkan dalam skema transformasi budaya kerja tersebut, pemerintah akan mendorong perubahan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Selain itu, pemerintah akan memberlakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen.
Kecuali untuk kendaraan operasional dan yang menggunakan listrik "Jadi kami menetapkan untuk mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan transportasi publik semaksimal mungkin," ucap dia.
Namun demikian, sejumlah sektor akan dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap diharapkan bekerja di kantor atau lapangan. Misalnya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kebijakan Daerah, Tiap Kamis ASN Depok Kerja dari Rumah
-
Masih Ada Warga Menengah-Atas yang Tercatat Sebagai Penerima PBI JKN di DTSEN
-
OJK Lepas Tangan, Urusan Sertifikasi Kompetensi Asuransi Jadi Tanggung Jawab Asosiasi
-
Kiat Menata Ruang Kerja di Rumah Saat WFH
-
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik Hingga Dua Minggu
-
Pria Kehilangan Kromosom Y Seiring Bertambahnya Usia, Akhirnya Kita Mengetahui Konsekuensinya
-
Bus Jemaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Arab Saudi, 5 Luka-luka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.