- Home
-
- Luar Negeri
-
- Bentengi Wilayah Perbatasa...
Bentengi Wilayah Perbatasan, Jepang Luncurkan UU Baru untuk Amankan Pulau Terpencil
Kamis, 09 Jul 2026, 02:22 WIBTOKYOÂ - Parlemen Jepang pada Rabu (8/7) mengesahkan revisi undang-undang (UU) guna memperkuat tata kelola Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) nasional dengan memberikan dukungan finansial bagi pulau-pulau terpencil di dekat perbatasan untuk mencegah wilayah tersebut menjadi tak berpenghuni.
Berdasarkan undang-undang khusus untuk pulau-pulau terpencil dan berpenghuni tersebut, sebanyak 77 pulau kecil di sembilan prefektur akan menerima insentif dari pemerintah untuk mempertahankan keberadaan komunitas lokal.
Insentif tersebut di antaranya meliputi penurunan tarif transportasi udara dan laut, serta bantuan untuk menjaga stabilitas sektor perikanan.
Langkah tersebut diambil seiring dengan upaya pemerintah Jepang untuk memastikan adanya landasan kebijakan yang kuat dalam mengelola laut teritorial dan ZEE, yang secara keseluruhan mencakup area seluas 4,47 juta kilometer persegi.
Sebelumnya, undang-undang khusus untuk pulau-pulau terpencil dan berpenghuni tersebut ditetapkan berlaku hingga Maret 2027. Melalui revisi tersebut, masa berlaku peraturan tersebut diperpanjang selama 10 tahun.
Sebelum regulasi tersebut direvisi, sejumlah pulau yang masuk dalam daftar penerima insentif antara lain Pulau Tsushima di Prefektur Nagasaki, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Korea Selatan, dan Pulau Tanegashima di Prefektur Kagoshima yang terletak di Samudra Pasifik.
Dengan revisi tersebut, terdapat enam pulau penerima insentif tambahan, yakni Pulau Teuri dan Pulau Yagishiri di Prefektur Hokkaido; Pulau Tobishima di Prefektur Yamagata dan Pulau Awashima di Prefektur Niigata; serta Pulau Niijima dan Pulau Shikine yang termasuk dalam Kawasan Metropolitan Tokyo.
Penambahan pulau tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan sejak undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2017.
Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah pusat untuk bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai upaya demi mengatasi penyusutan jumlah penduduk (depopulasi) di pulau-pulau terpencil.
Melalui revisi kali ini, pemerintah prefektur yang memiliki pulau perbatasan juga didorong untuk mengambil langkah serupa, sekaligus mempromosikan sektor pariwisata yang dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke pulau-pulau tersebut. Ant
- Kawasan Perbatasan
- pulau terpencil
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Digitalisasi Dorong Efisiensi Sistem Logistik Nasional
-
Pasar Tunggu Negosiasi Tarif AS, IHSG Diprediksi Terkoreksi Ringan
-
ASN Kementan Diduga Korupsi Dana Pertanian Rp500 Juta, Kini Masuk DPO
-
Alamak, Pura-pura Jadi Relawan, Belasan Orang Diamankan Karena Menggalang Donasi Fiktif
-
Polairud Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.