Kemendukbangga Berdayakan TPK Edukasi PP Tunas ke Keluarga

Rabu, 01 Apr 2026, 16:30 WIB

JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyatakan akan memberdayakan Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk mengedukasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) ke keluarga.

Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Budi Setiyono menyatakan, apabila instansi lain memilih jalur sekolah untuk menyosialisasikan peraturan ini, maka Kemendukbangga/BKKBN memilih jalur nonformal dengan menerjunkan TPK yang akan langsung mendatangi rumah-rumah untuk menyosialisasikan substansi PP Tunas.

Ket. Foto: Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Budi Setiyono — Sumber: antara foto

"Intinya, kita ingin memberi pemahaman kepada keluarga Indonesia bahwa ada risiko yang harus diantisipasi ketika anak terpapar dunia digital tanpa kontrol. Risiko tersebut mencakup perkembangan sosial, karena interaksi digital tidak sepenuhnya dua arah, sehingga dapat memengaruhi kemampuan komunikasi anak," ujar dia di Jakarta, Rabu (1/4).

Selain itu, menurutnya, ada risiko paparan konten kekerasan, seksualitas, hingga pornografi yang dampaknya bisa sangat panjang. Oleh karena itu, TPK dan penyuluh lapangan bertugas menyampaikan esensi dari PP Tunas kepada keluarga, yang tidak sekadar melarang penggunaan gawai, tetapi memastikan akses kepada anak aman dan terkontrol.

"Tujuannya agar setiap keluarga menyadari risiko tersebut dan mampu melakukan pengelolaan serta pengawasan. Bukan berarti anak dilarang sepenuhnya mengakses dunia digital, melainkan harus dipastikan akses tersebut aman dan terkontrol. Hal inilah yang diatur dalam PP Tunas oleh pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran PP Tunas merupakan urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Hal ini disampaikannya berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.

"Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan," kata Meutya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.