ASN Jakarta Tak Boleh Bekerja dari Tempat Ngopi, Gulkarmat Masuk Terus

Rabu, 01 Apr 2026, 19:40 WIB

JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) Jakarta saat WFH tak boleh bekerja dari kafe atau tempat umum. “Kalau ada ASN yang bekerja dari kafe saat WFH akan diberi sanksi. Pasti akan ada sanksi tindakan tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Dia menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan. Pramono juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar.

Ket. Foto: wfh ya di rumah — Sumber: ist

Adapun kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau WFH bagi ASN. Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.

Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi Covid-19. Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.

Gulkarmat Harus Masuk

Pramono Anung juga mengatakan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu. Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.

Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu. Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.

“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.

Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI. Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas.

  • aturan wfh

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.