• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Taylor Swift Hadapi Gugata...

Taylor Swift Hadapi Gugatan Hukum Terkait Judul Album Terbarunya

Selasa, 31 Mar 2026, 18:00 WIB

LOS ANGELES - Taylor Swift digugat oleh seorang penghibur terkait albumnya, The Life Of A Showgirl.

Bintang pop berusia 36 tahun itu, yang lagu hit terbarunya menduduki puncak tangga lagu dirilis pada Oktober 2025, menghadapi tuntutan hukum dari penulis Maren Wade atas dugaan klaim nama yang serupa.

Ket. Foto: Taylor Swift — Sumber: AFP/ANDRE DIAS NOBRE

Menurut The Hollywood Reporter, dalam gugatan yang diajukan pada Senin (30/3), Wade menuduh Swift dan UMG Recordings melakukan pelanggaran merek dagang, penamaan palsu, dan persaingan tidak sehat.

Dia menuntut ganti rugi yang jumlahnya tidak ditentukan, serta perintah pengadilan yang melarang pencipta lagu hit Opalite itu untuk terus menggunakan nama tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, pengacaranya, Jaymie Parkinnen, mengatakan: "Seorang penyanyi solo yang menghabiskan dua belas tahun membangun merek seharusnya tidak harus menyaksikan mereknya lenyap hanya karena ada orang yang lebih besar muncul."

Mantan kontestan America's Got Talent ini mulai menulis kolom berjudul Confessions Of A Showgirl di Las Vegas Weekly pada tahun 2014, yang merefleksikan masa-masa ketika ia menjadi seorang penampil di dunia hiburan.

Kolom tersebut kemudian dikembangkan menjadi podcast, ditambah acara langsung yang menampilkan musik pop dan jazz, dan ciri khas Wade mencakup berbagai hal termasuk produksi teater, TV, dan pertunjukan panggung langsung.

Terkait perilisan album Swift, The Life Of A Showgirl, pengaduan tersebut berbunyi: "Mereka tidak melakukannya secara diam-diam."

“Dalam beberapa minggu, sebutan itu ditempelkan pada barang-barang konsumen, dicap pada label, tag, dan kemasan, serta digunakan sebagai pengenal sumber di seluruh saluran ritel – semuanya ditujukan kepada audiens yang sama yang telah dibina Penggugat selama bertahun-tahun.”

Gugatan tersebut menyatakan bahwa ketika penyanyi Anti-Hero mengajukan permohonan untuk mendaftarkan judul album tersebut, permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Paten dan Merek Dagang AS.

Konon, permohonan tersebut ditolak karena kemiripannya yang membingungkan dengan merek dagang sebelumnya, di mana kedua nama tersebut memiliki frasa kunci "seorang penari pertunjukan".

Pengaduan tersebut juga mencatat bahwa keduanya digunakan dalam dunia pertunjukan musik dan teater, yang dapat membuat penonton percaya bahwa keduanya memiliki keterkaitan.

Wade menuduh Swift mengabaikan merek dagang tersebut, dengan alasan bahwa konsumen percaya Swift telah meniru bintang pop itu, yang telah merusak citra mereknya.

Gugatan tersebut menambahkan bahwa "erosi berkelanjutan terhadap merek tersebut mengancam keseluruhan" merek Wade.

Taylor Swift bisa saja membeli hak kepemilikan nama tersebut dari Wade atau mencoba memperjuangkan kasus ini di pengadilan. Biasanya, merek dagang yang sudah ada lebih diutamakan daripada penawaran baru.

Swift belum memberikan komentar terkait gugatan tersebut. ils/CNA/Bang Showbiz/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.