DPRD DKI Kaji Sanksi Bagi Ayah Tak Bertanggung Jawab dalam Ranperda Baru

Selasa, 31 Mar 2026, 18:05 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mulai mengkaji kemungkinan penerapan sanksi bagi ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga di tengah tantangan sosial perkotaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai masukan dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif. Pembahasan tersebut menyoroti peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan keluarga yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta mulai mengkaji kemungkinan penerapan sanksi bagi ayah yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga. — Sumber: ANTARA

Menurut dia, sejumlah masukan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi anggota keluarga, khususnya anak. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kesejahteraan keluarga tetap terjaga pascaperceraian maupun dalam kondisi rentan lainnya.

Dalam proses pembahasan, DPRD DKI juga meninjau praktik kebijakan di daerah lain sebagai bahan perbandingan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebijakan di Surabaya yang telah menerapkan sanksi bagi ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap keluarga.

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki efek jera yang nyata. Selain itu, aturan tersebut dianggap mampu memberikan perlindungan lebih konkret terhadap anak sebagai pihak yang paling terdampak.

"Kami masih mempelajari hukuman apa kira-kira yang harusnya dilakukan oleh Pemda DKI terhadap para bapak yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya," ujar Abdul Aziz.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap pendalaman. DPRD DKI Jakarta belum menentukan bentuk sanksi yang akan diterapkan, mengingat perlu penyesuaian dengan kondisi sosial dan kerangka hukum yang berlaku.

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Ranperda ini diupayakan berbasis kajian komprehensif. DPRD ingin memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasi di lapangan.

Abdul Aziz menambahkan, Ranperda Pembangunan Keluarga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di Jakarta. Termasuk isu ketahanan keluarga, perlindungan anak, hingga tanggung jawab orang tua dalam struktur keluarga modern.

"Hasil pembahasannya lebih berkualitas," tukasnya.

Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, DPRD DKI Jakarta membuka ruang bagi berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.