Pemkot Bengkulu Terapkan WFA bagi ASN dan PPPK Usai Libur Lebaran 2026

Sabtu, 28 Mar 2026, 14:03 WIB

KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerapkan bekerja dimana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) usai perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Untuk penetapan WFA tersebut dilakukan oleh seluruh ASN ataupun PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu mulai tanggal 25 hingga 27 Maret dan akan kembali masuk kerja secara normal pada Senin 30 Maret 2026.

Ket. Foto: Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah. — Sumber: ANTARA

"Memang benar, berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2026, Penjabat Wali Kota Bengkulu menetapkan penyesuaian tugas kedinasan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah di Bengkulu, Selasa (24/3).

Penerapan WFA tersebut dilakukan sebagai upaya strategis untuk mengurai kepadatan arus balik sekaligus memberikan ruang keseimbangan kerja (work-life balance) bagi para abdi negara, tanpa mengesampingkan kewajiban pelayanan publik.

Ia menyebut bahwa berdasarkan SE yang dikeluarkan tersebut menjadi payung hukum dalam mengatur jadwal transisi kerja dari sistem jarak jauh menuju operasional kantor secara penuh.

Meskipun para pegawai pemerintah kota diberikan waktu kerja yang fleksibilitas, namun terdapat catatan tebal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu sektor pelayanan vital.

Seperti untuk OPD dengan pelayanan kesehatan, pemadam kebakaran, hingga kependudukan diinstruksikan untuk menyusun skema jam masuk kerja yang bergantian atau shift secara ketat agar tidak ada kekosongan layanan di tengah masyarakat.

"Setiap OPD terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian khusus, dengan pembagian jam kerja guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.

Medy menerangkan bahwa penerapan WFA bukan hari libur tambahan, tetapi perpindahan ruang kerja yang tetap dipantau melalui pelaporan kinerja digital.

Untuk itu, seluruh kepala OPD bertanggung jawab penuh memastikan bawahannya tetap responsif dan siaga terhadap tugas-tugas darurat maupun rutin.

Dengan adanya penerapan WFA tersebut diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi efisiensi birokrasi di Kota Bengkulu, di mana teknologi dimanfaatkan untuk menjaga produktivitas tetap stabil meski di tengah suasana libur panjang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Kebijakan WFH

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.