INACA Minta Penyesuaian Fuel Surcharge dan Tarif Batas Atas
Jumat, 27 Mar 2026, 00:00 WIBJAKARTA - Asosiasi maskapai penerbangan nasional, INACA, berharap adanya penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA). Hal tersebut seiring dengan kondisi industri penerbangan saat ini yang tidak kondusif akibat terpengaruh dari konflik geopolitik antara AS-Israel dengan Iran.
Menurut Sekertaris Jenderal INACA, Bayu Sasanto kondisi perang di kawasan Timur Tengah tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, di mana kedua komponen biaya itu sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.
âUntuk itu, INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023. Selain itu, untuk dapat menaikkan TBA harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019,â katanya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, saat ini banyak maskapai di berbagai negara telah melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen. Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional.
Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo, dan Akasa Air dari India. South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan. Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong. Thai Airways dari Tailand. Qantas dari Australia.
âDampak krisis geopolitik tersebut adalah peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang dollar AS terhadap rupiah, di mana tahun 2019 saat ditetapkannya tarif batas atas melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dollar AS adalah 14.136 rupiah. Sedangkan pada tahun 2026 (Maret) rata-rata sudah mencapai 17.000 rupiah atau naik lebih dari 20 persen,â katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Industri Aset Digital Dorong Peningkatan Ekosistem Hospitality Bandara
-
KPK Butuh Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA
-
Lewat Inisiatif Ascott CARES, Citadines Antasari Jakarta Ajak Tamu Rayakan Earth Hour Secara Kreatif
-
OJK Perkuat Ekosistem Pesantren lewat Literasi Keuangan Syariah
-
Belitung Perkuat Pelindungan dan Pelestarian Penyu
-
Akademisi Ingatkan Pentingnya Bahasa Kepemimpinan di Sektor Publik
-
Enam Pesepeda Indonesia akan Tampil di Ajang Piala Dunia MTB 2026 di Korea
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.