KPK Umumkan 67,98 Persen Penyelenggara Negara Telah Lapor Kekayaannya
Kamis, 26 Mar 2026, 07:49 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hingga 11 Maret 2026 tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
Walaupun demikian, KPK mengatakan terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/3).
Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.
Pejabat lain yang dimaksud Budi merujuk Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pejabat lain tersebut seperti yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. Misalnya, pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri hingga staf khusus.
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Adapun sebagai wujud keterbukaan informasi publik, dia mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Tim-tim Besar Italia Absen di Liga Chamions, Termasuk AC Milan
-
Menhub: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Segera Dibahas Imbas Dinamika Geopolitik Global
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Sejarah Baru, Como Pastikan Lolos ke Liga Champions Usai Kalahkan Cremonese 4-1
-
Basarnas Cari Pemuda yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi di Jatiasih
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.