PT TASPEN (Persero) Permudah Pensiunan, Bukti Potong PPh 21 Kini Bisa Diunduh Online

Rabu, 25 Mar 2026, 12:26 WIB

PT TASPEN (Persero) menghadirkan kemudahan bagi pensiunan dalam mengakses dokumen perpajakan melalui layanan digital, yakni pengunduhan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara lebih praktis dan efisien.

Ket. Foto: Ilustrasi poster penjelasan pengunduhan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari TASPEN — Sumber: Antara Foto

“TASPEN berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi wujud kontribusi dalam pembangunan,” ujar Henra.

Ia menjelaskan peserta dapat mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan digital TASPEN, sehingga proses pelaporan melalui e-Filing pada sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan lebih cepat.

Selain melalui layanan digital, dokumen tersebut juga dapat diperoleh melalui kantor cabang TASPEN bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung, dengan membawa identitas diri.

TASPEN juga menyebut bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketersediaan data, menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.

Adapun untuk pengunduhan secara mandiri, peserta dapat mengakses layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS) dengan login menggunakan nomor peserta atau Nomor Induk Pegawai serta kata sandi yang telah terdaftar, kemudian memilih menu bukti potong pajak pensiun dan mencetak dokumen dalam format PDF.

Perusahaan menyatakan terus mengoptimalkan kanal layanan digital guna memastikan kemudahan akses bagi seluruh peserta, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan administrasi perpajakan.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam proses login, registrasi, maupun pencetakan dokumen, TASPEN menyediakan layanan bantuan melalui call center resmi serta kantor cabang terdekat.

TASPEN juga mengimbau peserta untuk memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari informasi yang tidak akurat.

  • PT TASPEN (Persero)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.