- Home
-
- Luar Negeri
-
- Meta Kena Denda Rp5,9 Tril...
Meta Kena Denda Rp5,9 Triliun, Pengadilan AS Sorot Keamanan Anak di Platform Digital
Rabu, 25 Mar 2026, 20:00 WIBJAKARTA - Perusahaan teknologi Meta dijatuhi denda perdata sebesar US$375 juta atau sekitar Rp5,9 triliun oleh juri di Amerika Serikat setelah dinyatakan menyesatkan pengguna terkait keamanan platformnya. Putusan ini sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan terhadap anak di bawah umur di ekosistem media sosial.
Kasus ini disidangkan di New Mexico dan menjadi salah satu putusan penting dalam sejarah hukum teknologi digital. Untuk pertama kalinya, perusahaan media sosial besar dinyatakan bertanggung jawab atas dampak konten yang beredar di platformnya melalui proses persidangan tanpa juri.
Jaksa Agung New Mexico, Raul Torrez, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi keselamatan anak dan keluarga. Ia menilai langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa perusahaan teknologi tidak bisa lagi mengabaikan risiko yang muncul dari produk mereka.
"Putusan ini merupakan kemenangan bersejarah bagi setiap anak dan keluarga yang terdampak," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengetahui potensi bahaya namun tetap mengabaikan berbagai peringatan internal.
Dalam putusan tersebut, Meta dinilai melanggar undang-undang perlindungan konsumen dengan total denda maksimal yang diizinkan, yakni US$5.000 per pelanggaran. Akumulasi pelanggaran tersebut kemudian menghasilkan total denda sebesar US$375 juta.
Perusahaan yang juga menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam pernyataannya, Meta menegaskan tetap yakin dengan komitmen mereka dalam melindungi pengguna, khususnya remaja di ruang digital.
Di sisi lain, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena tahap lanjutan akan dimulai pada 4 Mei mendatang. Pada fase ini, pihak penggugat akan mendorong sanksi tambahan serta perubahan kebijakan platform untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Sejumlah pakar menilai kasus ini menjadi bagian dari tren global yang semakin menekan perusahaan teknologi untuk bertanggung jawab atas dampak sosial produknya. Isu seperti kecanduan digital, penurunan kesehatan mental, hingga eksploitasi anak menjadi perhatian utama dalam regulasi media sosial saat ini.
Putusan terhadap Meta ini juga dipandang sebagai preseden penting yang berpotensi memicu gelombang gugatan serupa di berbagai negara. Dengan meningkatnya pengawasan, perusahaan teknologi global dipaksa untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan bisnis dan tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Harga Minyak Mentah Anjlok Setelah Iran Umumkan Selat Hormuz "Terbuka" Selama Gencatan Senjata
-
MRT Jakarta Mempermudah Komuter Beli Tiket Lewat Platform WhatsApp
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
Lawan Timor Leste Harusnya Bisa untuk Pemanasan
-
Mensos Berharap Seleksi Sekolah Rakyat Tanpa Titipan
-
Mengapa Pengikut Meta Rontok di Instagram
-
Harga Emas Antam pada Jumat (17/4) Turun Rp20.000 Menjadi Rp2,868 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.