Karhutla di Bintan Meluas hingga 4 Hektare, Pemadaman Berlangsung Hingga Malam

Rabu, 25 Mar 2026, 06:10 WIB

Petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil memadamkan kebakaran lahan semak belukar seluas empat hektare hingga malam hari.

Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban Panyodi mengatakan kebakaran lahan terjadi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Selasa, sekitar pukul 17.02 WIB, berdasarkan laporan warga bernama Suradi.

Ket. Foto: Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (24/3). — Sumber: Antara Foto

"Api baru selesai dipadamkan sekitar pukul 20.46 WIB," kata Panyodi dihubungi di Bintan, Selasa malam.

Panyodi menyampaikan lahan terbakar itu milik seorang warga bernama Siunuan, yang berdomisili di Tanjung Uban. Pihaknya belum mengetahui pemicu kebakaran tersebut.

Damkar Tanjung Uban mengerahkan mobil pemadam kebakaran dengan kapasitas tanki air 3.000 ton untuk memadamkan si jago merah, dengan melibatkan unsur gabungan dari personel pemadam, perangkat Desa Sebong Pereh, lalu Satgas Karhutla, dan warga setempat.

"Tak ada korban jiwa maupun materiil dalam peristiwa ini," ujarnya.

Panyodi turut mengimbau masyarakat tidak membakar lahan atau tumpukan sampah sembarangan di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang, karena berisiko menimbulkan kebakaran lebih besar bahkan menyebar ke lingkungan di sekelilingnya, termasuk pemukiman penduduk.

Ia pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan. Ancaman hukumannya berupa penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bagi masyarakat yang butuh pertolongan kebakaran, silakan menghubungi nomor telepon Damkar Tanjung Uban 07714651295 atau WhatsApp 0831 4066 2233," ujar Panyodi.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

141 Juta Metrik Ton Batubara Diamankan! Pemerintah Kawal Ketat Pasokan Listrik Nasional

Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Tegaskan RSD Idaman Layani Pasien Tanpa Diskriminasi.

Temanggung Rintis SMP Negeri Gratis Mulai 2027, Pemkab Siapkan Bantuan Rp300 Ribu per Siswa

Fahira Idris: Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Ancam Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Pastikan 7 Hal.

Buka LCC Empat Pilar MPR RI Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow: LCC Perkuat Nilai Kebangsaan Hadapi Tantangan Era Digital

Festival Heritage Depok Lama 2026 Resmi Digelar, Nuansa Belanda Tempo Dulu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru

Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Sudah Layak Turun, Bisa Ringankan Beban Kelas Menengah dan Dongkrak Daya Beli

Pesawat Ringan Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pilot Tewas dan 13 Orang Terluka di CITIC Tower

Bapanas Pastikan Stok Beras Aman Hadapi El Nino, Cadangan Tembus 5 Juta Ton dan Cukup hingga Mei 2027

Jakarta Perkuat Pengendalian Banjir, Edukasi Ciliwung River Adventure Ajak Warga Tak Lagi Buang Sampah ke Sungai

Pria Aniaya Kedi Golf di Modern Golf Tangerang Ditangkap, Dipicu Rasa Cemburu.

Latgabma Malindo Darsasa 12AB/2026 Berakhir, TNI-ATM Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan dan Respons Bencana.

Danlanud Sjamsudin Noor: Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Cetak Atlet Dirgantara Masa Depan.

Menkeu: Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tak Kebal Hukum

Penyelenggara Pastikan Axl Rose hingga Slash Hadir dalam Konser Guns N' Roses di Jakarta

Sekjen INACA: Stimulus Tiket Pesawat Diharapkan Dorong Pemulihan Penerbangan Nasional

KUHP Baru Akui Hukum Adat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.