Perkembangan Kriteria MABIMS dalam Penentuan awal Bulan Hijriah

Kamis, 19 Mar 2026, 13:32 WIB

Jakarta -- Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan penentuan awal bulan Hijriah di kawasan Asia Tenggara terus mengalami penguatan seiring perkembangan ilmu falak dan astronomi modern.

Salah satu tonggaknya adalah kesepakatan negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi rujukan bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ket. Foto: Petugas Kantor Kemenag Lhokseumawe mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat matahari terbenam di Pondok Pemantauan Nasional Rukyatul Hilal, Bukit Blang Tiron Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/5/2025). — Sumber: ANTARA /Rahmad

“Kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan. Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujar Arsad di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan parameter 2–3–8 mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak. Kriteria ini menjadi dasar dalam menilai validitas laporan rukyatul hilal yang disampaikan dari berbagai titik pengamatan di kawasan Asia Tenggara.

Namun demikian, perkembangan data astronomi menunjukkan adanya keterbatasan pada kriteria tersebut. Pada posisi hilal yang masih rendah, dengan elongasi kecil, sabit bulan sangat tipis sehingga sulit diamati secara kasat mata.

“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” kata Arsad.

Kondisi tersebut mendorong para pakar falak dan astronom dari negara-negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang terhadap kriteria visibilitas hilal. Proses ini berlangsung melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, serta penelitian berbasis data pengamatan global yang terus berkembang.

“Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.

Hasil kajian tersebut kemudian mengerucut pada kriteria baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Parameter ini didasarkan pada kompilasi data rukyat global yang menunjukkan bahwa ketebalan sabit bulan dan posisi hilal dari ufuk menjadi faktor utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.

Menurutnya, kesepakatan kriteria baru tersebut kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota MABIMS sebagai acuan bersama dalam penentuan awal bulan hijriah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keselarasan penetapan kalender hijriah di kawasan Asia Tenggara.

Di Indonesia, penerapan kriteria baru tersebut mulai digunakan sejak 2022, setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi

Menurutnya, penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.

“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.

Ia menjelaskan dalam praktiknya hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme itu menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.

Arsad menegaskan bahwa kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan syariat.

“Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.

  • Bulan Hijriah

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.