Malaysia Menjadi Negara Pertama yang Membatalkan Perjanjian Perdagangan dengan AS

Selasa, 17 Mar 2026, 20:00 WIB

KUALA LUMPUR - Malaysia telah menyatakan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat tidak sah setelah Mahkamah Agung negara itu pada bulan Februari memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) ilegal.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, mengatakan kepada wartawan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Malaysia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) telah dinyatakan tidak berlaku. “Perjanjian itu tidak ditangguhkan. Perjanjian itu sudah tidak ada lagi, tetapi batal demi hukum,” kata Johari, seperti dilaporkan New Straits Times pada hari Minggu (15/3).

Ket. Foto: Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani. — Sumber: Antara

Johari mengatakan kepada wartawan bahwa jika tarif dibenarkan berdasarkan surplus perdagangan, pihak berwenang harus secara jelas menyebutkan industri yang terlibat dan tidak memberlakukan tarif secara menyeluruh.

Terkait peninjauan baru yang diluncurkan oleh AS berdasarkan Pasal 301 pekan lalu, Menteri Perdagangan mengatakan sektor ekspor utama Malaysia yang dapat terpengaruh meliputi peralatan listrik dan elektronik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti minyak sawit, sarung tangan, dan produk berbasis karet lainnya. Johari menekankan bahwa Malaysia harus memastikan eksportirnya mematuhi standar ketenagakerjaan dan lingkungan untuk menghindari potensi gangguan.

Partai oposisi Malaysia, Perikatan Nasional, menyerukan diadakannya sidang khusus untuk membahas perjanjian perdagangan yang dibatalkan tersebut, dengan sekretaris jenderal Takiyuddin Hassan memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memengaruhi sektor ekspor dan rantai pasokan Malaysia, seperti yang dilaporkan Free Malaysia Today pada hari Senin.

Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal ini.

Ketidakpastian Perdagangan

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang ditandatangani antara Trump dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di sela-sela KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, pada 26 Oktober, menawarkan akses yang lebih baik bagi eksportir Malaysia dan membuat produk AS lebih terjangkau bagi bisnis dan konsumen. Perjanjian perdagangan timbal balik ini mencakup sekitar 12 persen ekspor Malaysia ke AS, dengan AS mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor Malaysia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi.

Sementara itu, pekan lalu, pemerintahan Trump meluncurkan investigasi perdagangan besar-besaran yang menargetkan 16 mitra, termasuk Malaysia. Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memungkinkan AS untuk mengenakan tarif pada barang impor dari negara-negara yang terbukti melakukan praktik perdagangan tidak adil.

Yang perlu diperhatikan, Trump mengancam akan membalas dengan tarif yang "jauh lebih tinggi" terhadap negara mana pun yang mencoba menggunakan putusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini untuk membubarkan perjanjian perdagangan yang ada. SB/benzinga

  • Malaysia

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.