Hari Ini, Lokasi Gerai Samsat Keliling Ada di 14 Wilayah di Jadetabek

Selasa, 17 Mar 2026, 08:31 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang tersebar di beberapa lokasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (17/3).

Sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan tersebut, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Ket. Foto: Ilustrasi - Warga membayar pajak kendaraan di gerai Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

Dikutip dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Selasa, berikut lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30-17.30 WIB;

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Matland Cyber Cipondoh Ceper pukul 08.00-14.00 WIB;

9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-11.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.0-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.