Gubernur Bali Wayan Koster Dipanggil Kejagung Terkait Pungutan Wisatawan Asing
Selasa, 17 Mar 2026, 06:53 WIBDENPASAR â Gubernur Bali Wayan Koster membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
âBenar (ada pemanggilan), bukan minta keterangan, tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong,â kata Koster di Denpasar, Senin (16/3).
Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat di Bali atas laporan dugaan penyalahgunaan PWA. Gubernur menjelaskan Kejaksaan Agung justru memberikan rekomendasi agar PWA lebih optimal, sebab sejak berlangsungnya pungutan sebesar Rp150 ribu pada 2024 lalu, jumlah retribusi yang diperoleh dalam setahun hanya Rp318 miliar atau setara 32 persen dari total 6,3 juta wisman yang masuk Bali.
Berlanjut di 2025, Pemprov Bali mengumpulkan PWA mencapai Rp368 miliar atau 34 persen dari kunjungan wisman yang sebanyak tujuh juta orang.
âJadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai, itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ,â ujar Koster.
Setelah wisman membayar, pungutan tersebut langsung masuk ke BPD Bali dan otomatis masuk kas daerah sehingga dipastikan tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan seperti korupsi, namun disadari bahwa hasil pungutan masih jauh dari target.
âBersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam, semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah,â kata Gubernur Koster.
Dari penilaiannya, Kejaksaan Agung hanya mempertanyakan mengapa program PWA kurang optimal dibanding potensi uang yang mestinya terkumpul dari jutaan wisman masuk Bali.
Pemprov Bali menjawab kurang optimalnya pungutan wisman disebabkan belum masuknya imigrasi sebagai salah satu lembaga yang bisa membantu.
Pemerintah daerah juga tidak bisa memaksa sebab dalam perda yang mengatur PWA belum diatur kerja sama dengan imigrasi, sementara untuk menggandengnya diperlukan payung hukum di atasnya baik PP, Perpres, maupun Peraturan Menteri.
âKenapa kurang optimal ya karena imigrasi, jadi itu yang harus diurusi bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya, yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu,â kata Gubernur Koster.
Dalam pemanggilan Kejagung, Koster mengatakan terdapat tujuh pimpinan perangkat daerah yang dimintai informasi dan data, beberapa seperti Satpol PP Bali, BPKAD, Karo Hukum, Bapenda, dan Dinas Pariwisata.
Seluruhnya telah menghadap kejaksaan, dan Gubernur Bali memastikan semuanya berjalan baik karena dalam pemanggilan justru Jaksa Agung membantu agar PWA optimal.
- Gubernur Bali Wayan Koster
- pungutan wisatawan asing
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Libur Lebaran di Taman Bendera Pusaka
-
Tingkat Pengangguran AS Naik, Tekanan Bagi Pemilu Paruh Waktu
-
Rafael Nadal Dianugerahi Gelar Bangsawan oleh Raja Spanyol Felipe VI
-
KAI Services Telah Terapkan Sistem E-Parking di Berbagai Stasiun di Jawa
-
Kemandirian Fiskal Daerah Ditentukan Strategi PAD
-
Inovasi Dicanangkan Kabupaten Tangerang dengan Membentuk Desa Bebas TBC
-
Idul Fitri Pertama Jakarta Dinaungi Awan Tebal. Tiga Provinsi Ini Hujan Lebat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.