Siswa SMAN 5 Bandung Tewas saat Tawuran, KDM Bilang di Luar Jam Sekolah Jadi Tanggung Jawab Orang Tua

Sabtu, 14 Mar 2026, 23:30 WIB

CIREBON, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tanggung jawab pengawasan terhadap siswa berada pada orang tua apabila aktivitas dilakukan di luar jam sekolah, menyusul adanya pelajar yang meninggal dunia setelah diduga terlibat tawuran di Bandung, Jabar.

Dedi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai komitmen orang tua yang sebelumnya menandatangani pernyataan terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh anak.

Ket. Foto: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan) saat berdialog dengan warga di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (14/3). — Sumber: ANTARA/Fathnur Rohman

“Saya sudah baca pesan dari Disdik. Orang tuanya sudah menandatangani pernyataan bahwa anaknya tidak akan menggunakan kendaraan bermotor,” kata Dedi saat kunjungan kerja di Cirebon, Sabtu.

Ia menekankan peristiwa tawuran tersebut terjadi di luar jam sekolah dan dilakukan secara mandiri oleh para pelajar, sehingga tanggung jawab utama melekat pada orang tua masing-masing.

Menurut dia, setiap orang tua siswa sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesediaan mengawasi anak agar tidak menggunakan kendaraan bermotor.

Dedi mengatakan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk waktu keluar dan kembali ke rumah, merupakan kewajiban orang tua.

“Orang tua harus menjaga anak-anaknya, jam berapa dia berangkat dan jam berapa dia pulang,” ujarnya.

Ia menilai tidak semua persoalan yang melibatkan siswa dapat dibebankan kepada sekolah maupun pemerintah daerah.

Dedi menyebutkan tanggung jawab negara melalui sekolah, berlaku selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara. Di luar jam sekolah sudah menjadi tanggung jawab orang tua,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di kalangan pelajar.

Ia juga menilai aparat kepolisian selama ini telah bersikap tegas, dalam menangani kasus tawuran dan kekerasan antarpelajar.

Ke depan, kata dia, penegakan aturan terhadap pelajar yang terlibat tawuran perlu dilakukan lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Tidak semuanya harus diurus sama sekolah, sama gubernur. Kecuali pada jam sekolah. Selama jam sekolah itu tanggung jawab negara,” ucap dia.

Sebelumnya, seorang siswa SMAN 5 Bandung meninggal dunia setelah diduga terlibat tawuran dengan pelajar SMAN 2 Bandung di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Jumat (13/3) malam hingga Sabtu (14/3) dini hari.

Polisi setempat hingga kini, masih menyelidiki kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Ant

  • Korban Tawuran

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.