Menyongsong Target Penjaminan Polis pada 2027
Jumat, 13 Mar 2026, 00:00 WIBLPS tengah menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan infrastruktur operasional untuk mengimplementasikan program penjaminan polis asuransi pada 2027 guna memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini berpacu dengan waktu untuk menyiapkan implementasi penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Program ini menjadi mandat baru bagi LPS yang selama ini berfokus pada penjaminan simpanan nasabah perbankan, sehingga memerlukan penyesuaian kelembagaan, regulasi, serta infrastruktur operasional yang tidak sederhana.
Penjaminan polis merupakan mekanisme perlindungan bagi pemegang polis asuransi jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau bangkrut. Melalui skema ini, lembaga penjamin akan memastikan sebagian atau seluruh kewajiban perusahaan asuransi kepada nasabah tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana, konsepnya mirip dengan penjaminan simpanan bank. Jika pada perbankan dana nasabah dijamin oleh LPS, maka dalam sistem penjaminan polis, pemegang polis asuransi nantinya juga akan mendapatkan perlindungan dari LPS ketika perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi klaim.
Gagasan penjaminan polis sebenarnya telah muncul sejak disahkannya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta lembaga penjaminan. Namun, arah implementasinya baru memperoleh kepastian setelah hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan kerangka dan tenggat pelaksanaannya.
Dalam tahap persiapan saat ini, LPS tengah merumuskan aturan teknis, skema pendanaan, serta membangun sistem operasional yang diperlukan agar mekanisme penjaminan polis dapat berjalan efektif. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
Saat ini, LPS sedang mematangkan berbagai perangkat regulasi teknis serta menyiapkan infrastruktur kelembagaan dan sistem operasional guna memastikan program penjaminan polis dapat diimplementasikan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain itu, LPS juga menyoroti masih adanya kesenjangan yang cukup lebar antara tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsep, produk, dan manfaat layanan keuangan syariah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan akses maupun pemanfaatannya.
Kesenjangan tersebut mengindikasikan bahwa upaya edukasi dan sosialisasi masih perlu diperkuat agar literasi tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi juga mendorong kepercayaan dan penggunaan nyata terhadap produk perbankan syariah. Tanpa penyelarasan antara literasi dan inklusi, potensi besar industri keuangan syariah dalam memperluas basis nasabah dan memperkuat sistem keuangan nasional belum akan optimal.
Untuk mengetahui sejauh mana LPS menyiapkan program penjaminan polis dan pandangannya tentang perkembangan keuangan syariah, berikut pernyataan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Anggito Abimanyu dalam beberapa kesempatan yang dirangkum wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini.

DOK. LPS
Apa yang dilakukan untuk mempercepat persiapan Program Penjaminan Polis (PPP)?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi melakukan reorganisasi besar-besaran dengan melantik sejumlah pejabat baru di level Direktur Eksekutif, Direktur Group, hingga Kepala Divisi. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat struktur organisasi.Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan upaya penambahan kekuatan di tengah dinamika industri jasa keuangan yang makin kompleks.
Saat ini industri jasa keuangan masih menghadapi berbagai tantangan domestik maupun global. Oleh karenanya, kami bersiap diri dengan melantik pejabat baru agar LPS tetap menjadi lembaga resolusi terpercaya.
Selain itu, persiapan apa yang akan dilakukan?
LPS secara resmi memperkuat sinergi dengan sektor akademisi melalui kolaborasi riset strategis bersama sejumlah perguruan tinggi nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya LPS dalam merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan program penjaminan simpanan dan polis asuransi berbasis pendekatan akademik sistematis serta metodologi ilmiah yang kuat. Keberadaan data empiris sangat penting dalam menghadapi dinamika sektor keuangan yang kian kompleks.
Kolaborasi ini melibatkan institusi pendidikan ternama, di antaranya UGM dan Universitas Sebelas Maret (UNS), guna memberikan analisis yang lebih kuat serta presisi terhadap kebijakan publik di masa depan.
Seberapa pentingkah kolaborasi tersebut bagi LPS?
Sbagai lembaga penyelenggara program penjaminan dan resolusi, LPS memerlukan landasan kebijakan yang mendalam.Hal ini krusial agar lembaga dapat memahami dinamika lapangan secara akurat, terutama dalam memitigasi risiko di sektor perbankan dan asuransi secara menyeluruh.
Saat ini LPS sedang memperkuat fungsi riset dan surveilans kami dengan melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi. Harapan kami, kerja sama ini menjadi langkah yang strategis untuk dapat mengintegrasikan kebijakan dan menghasilkan temuan empiris dan insight yang relevan, presisi, serta dapat ditindaklanjuti. Sehingga kebijakan ke depannya menjadi lebih akurat.
Apa yang Anda harapkan dari sinergi ini?
Integrasi antara dunia pendidikan dan otoritas keuangan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran dokumen administratif semata. LPS berkomitmen untuk mewujudkan program yang konkret dan terukur, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki akuntabilitas akademik yang tinggi serta mampu merespons kebutuhan industri keuangan yang terus berkembang.
Selain riset kebijakan, kerja sama ini menyasar apa?
Selain fokus pada aspek riset kebijakan, kolaborasi ini juga mencakup penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program Beasiswa Utama LPS 2026. Pada tahun ketiga penyelenggaraannya, program ini menyasar 173 mahasiswa berprestasi dari 14 perguruan tinggi di seluruh Indonesia dengan memberikan dukungan finansial serta pelatihan kapasitas kepemimpinan.
Investasi pada generasi muda adalah kunci bagi stabilitas ekonomi jangka panjang. Literasi ekonomi dan keuangan yang kuat harus ditanamkan sejak dini agar para calon pemimpin bangsa memiliki integritas dan kompetensi saat menduduki posisi strategis di masa mendatang. Program ini merupakan bentuk investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan memiliki literasi ekonomi serta keuangan yang kuat.
Bagaimana perkembangan keuangan syariah di Tanah Air saat ini?
Kami melihat adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi perbankan syariah di Indonesia. Literasi ekonomi syariah telah mencapai 60 persen, sementara inklusinya baru sekitar 40 persen.
Kondisi tersebut berbeda dengan perbankan konvensional yang tingkat literasi dan inklusinya relatif seimbang. Pada sektor syariah, hambatan justru terjadi pada sisi penyediaan layanan sehingga menghambat masyarakat untuk beralih.
Masyarakat sebenarnya sudah tahu dan sadar bahwa saya harus bertransaksi di Bank Syariah, tapi memang suplainya kurang. E-banking-nya belum bagus, pricing-nya masih tinggi, kalau mau pembiayaan masih mahal, mau cari jaringannya sulit.
Apa penyebab rendahnya inklusi keuangan syariah?
Rendahnya inklusi bukan disebabkan minimnya kesadaran masyarakat, melainkan keterbatasan kapasitas dan layanan industri. Menurutnya, permodalan bank syariah yang kecil berdampak pada belum optimalnya layanan bagi masyarakat luas.
Jadi memang harus ada usaha untuk menambah suplainya. Contohnya tadi yang saya sebutkan BSI, sekarang BSN. Itu kan di-merger. Kalau bisa ada usaha untuk bisa menambah suplai dengan cara-cara yang sifatnya anorganik.
Pertumbuhan industri keuangan syariah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pertumbuhan organik jika ingin meningkatkan pangsa pasar secara cepat. Langkah anorganik seperti merger dan akuisisi dinilai diperlukan untuk mengejar target market share ideal sebesar 20 persen.
Kontribusi perbankan syariah yang sebelumnya lama bertahan di kisaran 5 persen kini meningkat menjadi 9 persen sejak 2022.
Kita tidak bisa paksakan kalau fasilitasnya belum memadai. Tapi peningkatan inklusi ini bisa dipercepat apabila ada langkah-langkah strategis yang sifatnya anorganik tadi untuk memperkuat industri.
Bagaimana anda melihat industri perbankan syariah saat ini?
Industri perbankan syariah saat ini telah bertransformasi menjadi lebih kompetitif dibandingkan bank umum konvensional. Sebagai contoh, kinerja Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bukti konkret bahwa bank syariah mampu bersaing dari sisi pricing maupun daya saing bisnis.
Sekarang ini bank syariah lebih kompetitif daripada bank konvensional. Saya bisa buktikan dengan penelitian. Pricing-nya sekarang lebih kompetitif dibandingkan bank umum konvensional
Kondisi ini sangat berbeda dibandingkan beberapa tahun lalu. Pada masa sebelumnya, bank umum syariah (BUS) dinilai kalah bersaing dengan bank umum konvensional (BUK).
Bahkan, unit usaha syariah (UUS) yang berada di bawah naungan bank konvensional justru dinilai lebih kompetitif karena mendapatkan dukungan modal, jaringan, serta efisiensi operasional dari induknya. Dulu BUS itu tidak kompetitif dibandingkan BUK. Bahkan kalah dengan UUS karena UUS anak perusahaan bank umum konvensional.
Namun kini, struktur industri yang semakin terkonsolidasi dan penguatan modal dinilai membuat bank syariah memiliki daya tawar yang lebih kuat. Dari sisi penetapan harga (pricing), efisiensi, hingga ekspansi pembiayaan, bank syariah disebut telah menunjukkan peningkatan signifikan.
Selain aspek bisnis pentingnya dimensi religiositas dalam pengembangan ekonomi syariah. Keyakinan umat terhadap sistem keuangan berbasis syariah perlu didorong sebagai bagian dari ekosistem bisnis yang tidak hanya sesuai prinsip agama, tetapi juga menguntungkan secara ekonomi.
Bagaimana dengan spin off atau pemisahan unit usaha syariah perbankan?
Pelepasan atau spin off unit usaha syariah perbankan tidak boleh dipaksakan. Spin off yang dipaksakan dapat mengkerdilkan skala usaha bank syariah bila tidak diikuti dengan penguatan modal. Ini mengacu pada hasil studi yang dilakukannya, menyebut kebijakan spin off tersebut belum tentu membuat bank syariah menjadi lebih sehat dan kompetitif. Sebab, bank syariah yang dipaksa spin off justru dapat membuat skalanya lebih kecil secara ukuran dan sulit berkembang.
Itu yang tadi saya yang kurang setuju. Hasil studi saya itu (kebijakan spin off) tidak akan sehat ya UUS, akan mengkerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu. Contoh saja di Arab Saudi itu tidak begitu, itu tidak semua syariah. Bahkan UUS itu lebih besar daripada BUS dan konvensionalnya 21%. Tidak ada dipaksakan untuk spin off juga. Seperti di kita nggak ada. Biar jalan aja.
Langkah apa yang diperlukan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah?
Pemerintah RI harus turun tangan langsung jika ingin mengembangkan pangsa pasar perbankan syariah Indonesia yang saat ini baru mencapai 9 persen. Seperti mendorong merger pada UUS agar dapat bertambah skala ukurannya. Anggito mencontohkan bagaimana pemerintah turun tangan mendorong merger tiga bank syariah milik BUMN, yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRI Syariah Tbk. menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS). Kemudian spin off UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) merger dengan PT Bank Victoria Syariah menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Merger bank syariah dapat diterapkan pada UUS milik para Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta para Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Apa fokus penting lainnya dari spin off tersebut?
Penguatan perbankan syariah memang memerlukan peran pemerintah yang kuat. Kendati begitu, kebijakan tersebut jangan hanya berfokus pada pemisahan kelembagaan, melainkan juga mempertimbangkan kesiapan modal dan keberlanjutan bisnis.
Saya lagi berpikir misalnya sekarang BPD-BPD Syariah. Ini kalau di-merger (digabung), jumlah asetnya lebih dari 100 triliun rupiah. BPR-BPR Syariah yang sekarang sulit untuk berkembang. Karena pemegang saham pengendalinya nggak mau setor modal. Apalagi BPD Syariah. Itu sulit sekali untuk mendapatkan persetujuan dari gubernur, bupati maupun pemegang saham yang lain maupun DPRD. Jadi memang harus ada peran pemerintah.
Berdasarkan studi yang saya lakukan, UUS perbankan Indonesia lebih baik dibiarkan tumbuh sendiri. Kalau spin-off dan akhirnya menghasilkan suatu bank syariah yang kecil, kan akhirnya nggak bisa kompetitif juga.
Bagaimana dengan permasalahan data nasabah?
Kami minta nasabah perbankan agar tidak sembarangan membagikan data pribadi saat berinvestasi. Meningkatnya minat investasi di kalangan nasabah pemula perlu diimbangi pemahaman risiko dan keamanan data. Nasabah-nasabah pemula sekarang gairah berinvestasinya tinggi, saham, mau ke kripto dan sebagainya. Nah, itu kita beri edukasi supaya mereka tahu mekanismenya dan risiko yang harus dihadapi.
Tingginya aktivitas investasi juga diikuti potensi kejahatan digital yang menyasar nasabah, terutama pemula. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi saat menggunakan layanan keuangan.
Karena itu, edukasi penting agar masyarakat memahami mekanisme investasi serta risiko yang melekat pada setiap instrumen keuangan. Jangan terbuai dengan iming-iming. Jangan sampai 'ngasih' OTP-nya, 'password'-nya itu ditutup. Terus kemudian hati-hati dengan 'scamming', 'malware', sampai 'hackers'.
Penguatan literasi dan keamanan keuangan juga didukung melalui riset LPS bersama perguruan tinggi untuk memahami perilaku nasabah dan berbagai risiko di sektor keuangan.

Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
SEA Games 2025: Indonesia Kukuh di Urutan Kedua Klasemen Medali
-
Waduh! 80 Persen Penduduk RI Belum Bankable
-
Tiongkok Merespons Tudingan telah Mengunci Radar Tembakan ke Jet Tempur Jepang
-
Wilayah Tangerang Diguyur Hujan Es, Warga Diimbau Waspada
-
Program Transmigrasi Dinilai Wamentrans Jadi Instrumen Kesejahteraan
-
Pascainsiden Terra Drone: DPRD DKI Desak Gulkarmat Wajib Terlibat dalam Semua Izin Gedung Jakarta
-
Djokovic Menang Mudah di Athena, Rasakan Dukungan “Rumah Kedua”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.