THR ASN Depok Cair Pekan Ini, Anggaran Capai Rp66,1 Miliar

Kamis, 12 Mar 2026, 16:35 WIB

Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp66,1 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.082 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.


"Pencairan direncanakan paling cepat pada pekan ini, tepatnya Jumat (13/3)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti di Depok, Kamis (12/3).

Ia mengatakan saat ini pemkot tengah memproses pengajuan pencairan setelah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Paling cepat Jumat ini, karena kami juga baru menerima SE dari Kemendagri. Sekarang sedang kami proses pengajuannya dan ditargetkan rampung minggu ini, Insya-Allah,” katanya.

Ia menjelaskan mekanisme pencairan THR kini sudah menggunakan sistem daring.

Rinciannya, THR untuk 5.180 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp54,74 miliar yang terdiri dari gaji sebesar Rp25,52 miliar dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp29,21 miliar.

Sementara itu, THR untuk 1.902 PPPK mencapai Rp11,4 miliar dengan TPP sebesar Rp3,66 miliar.

“Ini belum termasuk PPPK paruh waktu yang nilainya saat ini masih kami hitung. Untuk jumlah pegawai kurang lebih sekitar 7 ribu,” ujar dia.

Sebelumnya sistem pengajuan THR sempat terkunci sehingga pencairan tidak dapat dilakukan lebih awal. Namun, menurut dia, kini seluruh proses telah dibuka, termasuk mekanisme pengajuan daring bagi ASN yang sedang menjalani Work From Home (WFH).

“Misalnya pada tanggal 16 Maret, pegawai bisa mengajukan THR secara online dan kami juga akan melakukan transfer secara online,” katanya menjelaskan.

Pemkot Depok, lanjutnya, memastikan proses pencairan THR dilakukan secara transparan dan sesuai jadwal.

“Alhamdulillah, pencairannya bisa simultan dengan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Ket. Foto: Balaikota Depok. — Sumber: Antara

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.