PMI Asal Indramayu Tewas di Arab Saudi, KemenP2MI Kawal Penanganan Kasusnya
Kamis, 12 Mar 2026, 13:50 WIBJAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus mengawal penanganan kasus wafatnya pekerja migran Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat, Nur Watirih Bt Masmud Sarta, yang menjadi korban tindak kriminal di Riyadh, Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyampaikan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI di Arab Saudi terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.
âPertama-tama, pemerintah menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhumah. Pemerintah melalui KBRI Riyadh terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak almarhumah," ujar Rinardi dalam keterangan resmi pada Kamis (12/3).
Berdasarkan laporan dari KBRI Riyadh, hasil pemeriksaan forensik menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan penganiayaan. Pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi saat ini telah ditangkap dan ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz, Riyadh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
âKBRI Riyadh telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya,â kata Rinardi.
Dirjen juga menyampaikan bahwa korban telah dimakamkan di Arab Saudi pada 6 Maret 2026 atas persetujuan keluarga.
âKeluarga telah memberikan persetujuan agar jenazah almarhumah dimakamkan di Arab Saudi,â ujar Dirjen Rinardi.
Sementara itu, Kementerian P2MI melalui BP3MI Jawa Barat telah melakukan pendampingan kepada keluarga almarhumah di Indramayu, termasuk membantu pemenuhan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum di Arab Saudi.
Kementerian juga menelusuri dugaan keberangkatan korban secara nonprosedural.
âKami juga sedang menelusuri pihak yang memberangkatkan almarhumah karena terdapat indikasi keberangkatan dilakukan secara non-prosedural. Jika terbukti, pihak yang memberangkatkan secara non-prosedural akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,â tegas Rinardi.
Dirjen mengingatkan masyarakat agar memastikan proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi dengan memeriksa lowongan melalui sistem SISKOP2MI di situs siskop2mi.bp2mi.go.id
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Membludak! 6.360 Aduan Warga Karawang Masuk Sepanjang 2025, Bupati Aep Gerak Cepat
-
Menata Niat di Awal Tahun: Resolusi Bukan Ambisi, Tapi Bentuk Perhatian pada Diri
-
Pemprov Sulawesi Tenggara Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Indonesia -AS Siap Teken Perjanjian Tarif
-
Gestur Menag RI di Vatikan Dipandang Pesan Iman dan Perdamaian Dunia
-
Jelang Pemilu Bangladesh, KBRI Dhaka Ingatkan WNI Perhatikan Keamanan dan Tetap Waspada
-
Kingston Luncurkan Dual Portable SSD Ringkas dan Cepat yang Kompatibel untuk Semua Perangkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.