BI Umumkan Penyesuaian Kegiatan Operasional Selama Libur Lebaran 2026
Selasa, 10 Mar 2026, 08:30 WIBJAKARTA â Bank Indonesia (BI) mengumumkan sejumlah penyesuaian kegiatan operasional pada periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, yakni periode 18 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (09/3), menyampaikan bahwa penetapan pengaturan ini mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat.
Pada 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, seluruh layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi.
Selain itu, pada periode tersebut, seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.
Selanjutnya, seluruh kegiatan layanan kas juga ditiadakan. Begitu pula pada kegiatan transaksi operasi moneter rupiah serta transaksi operasi moneter valas yang ditiadakan.
Seiring dengan hal tersebut, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) serta kurs acuan non-dolar AS (USD)/rupiah (IDR) tidak diterbitkan. Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
Di samping itu, Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) INDONIA, Compounded INDONIA, dan INDONIA Index juga tidak terbit pada periode tersebut.
Meski demikian, bank sentral memastikan layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada 25 Maret 2026.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Hujan Biasa! Modifikasi Cuaca Dikerahkan untuk Jinakkan Api di TPA Putri Cempo
-
Erupsi Anak Krakatau: Bandara Dhoho Kediri Batalkan 2 Penerbangan
-
Terendah se-Jawa, Inflasi Jakarta September Terkendali
-
Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar, Kejati Jateng Tahan HWK, Mantri Bank BUMN
-
Penonton Persib Dilarang ke Stadion Utama GBK, Kiper Muda Maung Bandung Siap Diturunkan
-
Intervensi Spot Dipangkas, BI Sisakan 30 Persen untuk Jaga Rupiah
-
Soal Jalan Rusak di Garut, KDM Panggil Bupati ke Bandung, Minta Anggaran Perbaikan Jalan Dirombak Total
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.