Kantor Imigrasi Pangkalpinang Raih Predikat Baik Pelayanan Publik 2025 dari Ombudsman RI
Senin, 09 Mar 2026, 19:47 WIBKantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima predikat Baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik 2025 dari Ombudsman Repulik Indonesia, sebagai bentuk berkomitmen imigrasi memperkuat tata kelola pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.
âKami berkomitmen untuk terus melakukan berbagai inovasi guna memberikan pelayanan semakin cepat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,â kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik berupa Opini Ombudsman Republik Indonesia di lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi di Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang memperoleh kategori âBaikâ dengan skor 86,97.
"Hasil yang kami terima hari ini akan menjadi bahan pembelajaran dan dasar untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,â ujarnya.
Ia mengapresiasi atas pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman karena evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan imigrasi.
âPenilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan bentuk evaluasi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither menegaskan penilaian tersebut bukan semata-mata untuk mengukur kinerja, melainkan sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penilaian ini mencakup berbagai unsur, antara lain kualitas pelayanan yang meliputi dimensi input, proses, output, dan pengaduan, tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI dengan mengadopsi kerangka survei kepercayaan (trust survey) dari OECD. Seluruh indikator tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Opini Ombudsman Tahun 2025.
âPenilaian ini dilakukan secara sistematis dan metodis dengan sejumlah dimensi, mulai dari input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat, guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan bebas dari maladministrasi,â ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Babel Qriz Pratama menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang atas pencapaian tersebut.
âKegiatan hari ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan momentum reflektif bagi kita semua. Hasil penilaian yang disampaikan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai instrumen pengawasan dan pencegahan agar kita terhindar dari praktik maladministrasi,â ujar Qriz Pratama di hadapan seluruh jajaran.
Dia berharap hasil penilaian ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Kantor Imigrasi Pangkalpinang
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.